Hukum dan Peristiwa

Siber Ditreskrimsus PMJ Tetapkan 1 Tersangka Pinjol Ilegal di Kawasan PIK 2

satunusantaranews, Jakarta – Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan 1 tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK (Pantai Indah Kapuk) 2, Jakarta Utara, yang digerebek (26/1) malam. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah memeriksa 5 orang dari 99 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

“Dari 5 orang yang diperiksa, kami menetapkan 1 tersangka yakni manajer pinjol berinisial V,” ujar Aulia di Polda Metro Jaya (27/1). Ada 99 karyawan yang diamankan tidak ditemukan anak di bawah umur. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berhubung penggerebekan baru dilakukan pada malam lalu, kami masih melakukan pemeriksaan. Tidak ada pengancaman saat penagihan yang dilakukan karyawan pinjol ilegal ini,” katanya.

Pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK ini dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain UU ITE, UU perlindungan konsumen, serta UU Nomor 8 tahun 1999 khususnya pasal 62 dimana para pelaku pinjol ilegal ini bisa di pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Sebanyak 99 orang karyawan, termasuk manajer yang diamankan.

“Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab  dan 98 karyawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi (26/1).

Zulpan menerangkan dari 98 karyawan yang diamankan, sebanyak 48 diantaranya bertugas sebagai tim reminder untuk mengingatkan para penghutang sebelum jatuh tempo pembayaran hutang pinjol.

“Sementara yang 50 orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40,” sambungnya.

Dalam menjalani tugasnya, para karyawan diduga kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam yang menunggak pembayaran utang pinjol. Salah satunya kasus pengancaman.

“Tindakan hukum yang dilakukan di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam,” jelasnya.

Zulpan menerangkan setidaknya belasan aplikasi pinjol ilegal dikelola oleh 99 karyawan tersebut sejak Desember 2021 lalu.

“Kemudian mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim, pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan,” kata Zulpan.

Sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dikelola antara lain Uang Aman, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk/Indo, serta Dana Online.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN