Sidang Gugatan Melawan Hukum 11 T | Bank Indonesia Kibuli Kemenkeu

Jakarta, satunusantaranesw.co.id – Gugatan Rp11 Triliun Andri Tedjadharma terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PUS, semakin seru dan menarik.

Seru dan menarik, karena terkait tanah seluas 452 hektar yang menjadi jaminan Bank Centris, pernyataan Kementerian Keuangan sangat kontradiksi atau bertolak belakang dengan pengakuan Bank Indonesia.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  menyatakan tidak ada jaminan lahan 452 hektar. Sementara Bank Indonesia mengaku telah menyerahkan jaminan lahan 452 hektar.

Kontradiksi yang terjadi antara Kemenkeu (tergugat I) dengan Bank Indonesia (tergugat II), terungkap dalam sidang mediasi yang berlangsung di ruang mediasi di lantai dua gedung PN Jakarta Pusat, dua pekan lalu.

Bank Indonesia yang diwakili kuasa hukumnya, Asep, pada resume jawaban mediasi mengatakan Bank Indonesia sudah menyerahkan seluruh dokumen dalam pengalihan hak (Cessie) kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

Adapun Kementerian Keuangan dalam hal ini diwakili KPKNL, melalui kuasa hukumnya, Ikko, memang belum memberikan resume jawaban untuk mediasi, namun sebelum adanya gugatan, di dalam suratnya menagih Andri Tedjadharma, KPKNL dengan tegas menyatakan tidak ada jaminan lahan 452 hektar.

Seru dan menarik, bukan? Siapa yang salah, Kementerian Keuangan ataukah Bank Indonesia? Mari kita simak terus sidang lanjutan gugatan Rp 11 Triliun Andri Tedjadharma terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ini, yang dijadwalkan PN Jakarta Pusat, hari ini (3/7) dengan agenda masih mediasi untuk jawaban KPKNL.

Penulis:

Baca Juga