Nasional

Sidang Lanjutan Gugatan Rp11 Triliun | Andri Tedjadharma terhadap Kemenkeu dan BI di PN Jakpus, Senin, 22 Juli 2024

Jakarta, satunusantaranews.co.id – Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp11 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum. Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/7), setelah sidang mediasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.

Gugatan dilatarbelakangi penagihan dan pemaksaan pembayaran Rp897 miliar oleh Kementerian Keuangan melalui PUPN dan KPKNL terhadap Bank Centris Internasional/Andri Tedjadharma. Meski penagihan tersebut telah dibatalkan oleh putusan PTUN Jakarta dan PT TUN DKI Jakarta, KPKNL tetap bersikeras menyita harta pribadi Andri Tedjadharma.

Harta pribadi Andri yang disita, meliputi lahan 3,2 hektar di Bali senilai +/- Rp. 1 Triliun, lahan di Lembang Bandung senilai +/- Rp100 milyar, kantor di Jakarta Barat senilai Rp +/- Rp. 6 milyar, dan villa di Mega Mendung, Bogor, juga senilai Rp. 6 milyar. Bahkan, perbuatan melawan hukum dilakukan KPKNL dengan melakukan pelelangan lahan di Bali.

Sebelumnya, kepada pihak KPKNL, Andri Tedjadharma juga sudah menegaskan bahwa harta pribadinya tidak terkait dengan persoalan BCI, dan meminta KPKNL untuk menyita harta yang relevan, yaitu lahan 452 hektar sesuai Akta 46, yakni perjanjian antara BCI dengan BI. Akan tetapi, KPKNL melalui suratnya  S-3048/KNL.0701/2023, dalam poin 2a, menyatakan menerima pengurusan piutang negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak disertai barang jaminan.

Oleh karena itu, Andri pun menanyakan keberadaan sertifikat jaminan lahan seluas 452 hektar itu langsung ke Bank Indonesia melalui suratnya. Namun, tiga surat Andri bertanggal 25 September, 30 Oktober, dan 10 November 2023, tidak satu pun yang  mendapat balasan atau jawaban dari Bank Indonesia.

Sehingga, kata Andri, proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara no 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST ini, menjadi penting dan menarik untuk kejelasan persoalan BLBI yang menyeret nama Bank Centris Internasional.

“Saya berharap masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang gugatan Rp11 Triliun saya ini. Nantinya, masyarakat jadi akan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan jaminan tanah seluas 452 hektar milik PT VIP yang telah menjadi jaminan BCI dalam perjanjian jual beli promes nasabah dengan BI pada 9 Januari 1998,” kata Andri.

Seperti diketahui, pada sidang mediasi yang gagal mencapai kesepakatan damai, kuasa hukum BI, Asep, dalam resume jawabannya mengatakan, pihak BI telah memberikan seluruh dokumen dalam pengalihan hak tagih BCI kepada BPPN. “Kita punya buktinya,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Sementara pihak Kemenkeu dalam resume jawabannya tidak menyinggung soal jaminan lahan 452 hektar. Kemenkeu tetap kukuh menagih Andri untuk membayar atas kewajibannya. “Tergugat I sepakat untuk mengakhiri perkara melalui mediasi/perdamaian hanya jika penggugat melakukan pelunasan atas kewajibannya terhadap negara,” demikian Kemenkeu yang diwakili tim kuasa hukumnya, Dina Karlina A. Lubis SH MH, Ikko Aryo Wijoyono SH, dan Franklin I. A. Silalahi SH.

PT CIB dan PT BCI

Lebih jauh, Andri menambahkan, terkait akta No. 39 yang merupakan perjanjian BI dengan BPPN, dan menjadi dasar pemerintah (baca: BPPN, PUPN, KPKNL dan Satgas BLBI) menagih Bank Centris Internasional, sesungguhnya salah alamat.

“Akte 39 itu ternyata mengacu pada PT Centris International Bank (CIB), dengan rekening No. 523.551.000. Bukan rekening PT Bank Centris Internasional (BCI) dengan rekening No. 523.551.0016. Jadi, BPPN, PUPN, dan KPKNL, sudah salah menempatkan BCI sebagai penanggung hutang negara. Seharusnya mereka  menagih ke CIB,” jelas Andri.

Andri menegaskan, bukti hasil audit BPK menunjukkan bahwa Rp629 miliar dikreditkan BI ke rekening PT Centris International Bank (CIB) nomor  523.551.000. Bukan rekening BCI nomor 523.551.0016. “Penagihan harusnya dilakukan kepada CIB yang merupakan penanggung utang sebenarnya,” pungkasnya.

Leave a Comment

View Comments