Sidang Penyerobotan Lahan Vihara Tien En Tang Digelar PN Jakbar

Satunusantaranews–Jakarta, Himpunan Mahasiswa Budhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) prihatin dengan adanya sengketa rumah ibadah umat Budha, Vihara Tien En Tang, di Kompleks Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang hingga saat ini sudah masuk ke ranah hukum dan masih dalam proses sidang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, permasalahan sengketa lahan antara ahli waris dengan pengurus yayasan memang sudah berlangsung sejak lama hingga akhir puncaknya tempat ibadah umat Hindu sempat ditutup secara paksa.

Bendahara Umum Hikmahbudhi, Candra Aditya Nugraha mengungkapkan gerakan yang Hikmahbudhi lakukan pada kesempatan kali ini adalah inisiatif dari Hikmahbudhi sendiri tanpa campur tangan pihak lain.

“Kami prihatin dengan kondisi seperti ini. Sebagai umat Budha hal ini tentu bisa menjadi perhatian, karena itu kami siap mengawal persidangan ini sampai tuntas,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Yayasan yang membawahi Vihara Tien En Yang, Diantori SH, MH, MM, CLA mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda, Kapolres dan juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang terhormat.

Saat ini katanya, Vihara menemukan keadilan setelah beberapa tahun berjuang mencari keadilan untuk kebebasan beribadah di tanah yang dibangun dan dibeli menggunakan dana jamaah, dan saat ini prosesnya sudah di persidangan.

Ditambahkan, saat ini persidangannya masih dalam tahap eksepsi, dimana kuasa hukum terdakwa mengajukan sanggahan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dan sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda jaksa akan menanggapi eksepsi dari pihak terdakwa.

Dirinya juga berharap agar kasus ini tidak terulang lagi di Republik Indonesia, karena kebebasan beragama diatur dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dan jugal di pasal 2 United Nation Declaration of Human Rights.

“Kami tidak ingin lagi melihat main premanisme, hal-hal yang tidak baik. Bila itu terjadi, kami akan melawan secara hukum sesuai konstitusi yang ada di negara ini,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Liem Heng Ming mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada PN Jakarta Barat yang sudah memproses sidang yang sedang kami hadapi.

“Kami berharap hasilnya sesuai apa yang diharapkan oleh para jamaah, khususnya bagi mereka yang beribadah di Vihara Tien En Yang,” ucapnya

Penulis:

Baca Juga