Nasional

Sikapi Maraknya Pinjol Ilegal Dengan Mendorong UU Tentang Fintech

satunusantaranews, Denpasar – Menyikapi maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan banyak pihak, Komite IV DPD RI saat melakukan Kunjungan kerja di Bali bertemu dengan berbagai pihak diantaranya OJK selaku mitra kerja Komite IV yang memiliki otoritas melakukan pengawasan terhadap Pinjol (22/11).

Tujuan kunjungan kerja ini adalah dalam rangka pengawasan terhadap UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan fokus pada isu penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lainnya seperti pinjaman online.

Dalam rapat yang digelar di kantor OJK Bali, Sukiryanto selaku Ketua Komite IV didampingi oleh tiga orang Wakil Darmansyah Husein, Senator asal Bangka Belitung, Novita Annakota Senator asal Maluku, dan Casytha A. Kathmandu Senator asal Jawa Tengah.

 

 

Sukiryanto Menyampaikan pentingnya pengawasan OJK terhadap keberadaan Pinjol. Pinjol illegal marak dan tumbuh lebih subur dari pinjol legal tentunya meresahkan, sehingga perlu pengawasan yang ketat yang disertai dengan upaya meningkatkan edukasi literasi keuangan masyarakat.

Kondisi umum perekonomian Bali yang masih belum benar-benar pulih diyakini akan membaik pada akhir tahun ini sebagaimana yang disampaikan oleh Giri Tribroto, Kepala OJK Regional 8 (Bali, NTB, NTT).

“Perbaikan ekonomi ini salah satunya disebabkan oleh intensifnya kegiatan vaksinasi yang dilakukan di Bali, Kami OJK berkomitmen untuk ini bersama-sama dengan Dinkes Bali menyelenggarakan vaksinasi di Bali, “ungkap Giri Tribroto.

Terkait dengan pinjol, ada satu bernama Pundiku yang pernah terdaftar di OJK tapi sekarang sudah tidak terdaftar lagi karena sampai batas waktu pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan ijin, Pundiku tidak bisa memenuhinya, akhirnya dicabut pendaftarannya, jawab Giri Tribroto mengenai fintech di Bali.

Ketua Satgas Waspada Investasi dari OJK Pusat, Tobing L. Tongam yang hadir menyampaikan bahwa permasalahan sulitnya menumpas pinjol illegal adalah karena operator pelaksana pinjol online berada di luar negeri. Server ada di luar negeri sehingga sulit dimatikan, dan ini membuat satgas berkejaran dengan pelaku pinjol illegal, ungkap Tobing.

Tobing juga menyampaikan bahwa maraknya pinjol illegal yang bermunculan, salah satunya disebabkan oleh aturan kemudahanperijinan berusaha melalui OSS (Online single Submission).

Dalam tanggapannya, Senator Jambi Elviana mengkritisi OJK yang melakukan tindakan pada suatu kasus ketika ada kejadian. Rata-rata OJK masuk ke kasus setelah ada kejadian, ini menunjukkan keseriusan OJK untuk mengedukasi masyarakat masih lemah.

“Yang penting untuk dilakukan OJK saat ini adalah melakukan Gerakan edukasi inklusi keuangan secara intensif”, pungkas Elviana.

Senada dengan Eviana, Senator asal Sulawesi Tengah, Muhammad J. Wartabone juga memandang penting edukasi bagi masyarrakat, dia juga mendorong OJK agar bekerjasama dengan ormas di dalam melakukan edukasi terkait pinjol.

“Kondisi ekonomi masyarakat saat ini memang menjadi pendorong suburnya pinjol di negeri ini”, ungkap Amirul Tamim senator asal Sulawesi Tenggara.

Amirul meminta pandangan kepada OJK terkait BUMDES yang bisa difungsikan sebagai penyedia dana layaknya pinjol untuk mencegah munculnya pinjol illegal.

“Bagaimana jika kita perkuat BUMDES agar bisa menjadi seperti Peer to peer Lending (P2L), dan apakah kira-kira RUU Bumdes memungkinkan didorong untuk peningkatan pelayanannya?”.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ajbar, Senator asal Sulawesi Barat. “Bagaimana pandangan OJK, apakah ada jalan yang ditempuh oleh Pemda untuk menyediakan dana bagi masyarakat untuk meminimalisir Pinjol, dimungkinkan apa gak untuk Bumdes dijadikan Lembaga seperti pinjol? tanya Ajbar. Dalam kesempatan ini, Ajbar juga dorong OJK untuk kerjasama dengan DPD RI dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pinjol.

 

 

Darmansyah, Wakil Ketua Komite IV meminta kepada OJK agar daftar nama pinjol illegal dan pelaku yang tertangkap dapat dipublikasikan secara umum agar diketahui masyarakat luas. “Yang terpenting terkait pinjol ini adalah harus ada aturan yang lebih detail yang mengaturnya, sehingga perlu ada UU Fintech”, kata Darmansyah.

Tanggapi berbagai masukan dan pertanyaan Anggota Komite IV, Giri Tribroto sepakat bahwa OJK harus terus melakukan edukasi tentang literasi keuangan. Giri juga ungkapkan bahwa di Bali, OJK telah melakukan edukasi melalui radio.

“Minimal 3 kali sehari di 9 radio di Bali, kami melakukan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat”. Giri juga sepakat jika Bumdes dapat berperan sebagaimana pinjol di desa, namun menurutnya hal ini perlu koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Tanggapan lain disampaikan oleh Irjen Pol. Suharyono selaku Penyidik Utama Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan. Kasus pinjol illegal merupakan ranah bareskrim, bukan ranah DPJK karena masuk dalam pidana umum, ungkapnya. Peran DPJK hanyalah sebagai LO dengan Polri jika ditemukan kasus pinjol, tambah Suharyono.

Kabar baik datang dari Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Bali. UMKM di Bali yang sebelum Covid berjumlah 327.112 justru naik menjadi 412.000. “Banyaknya sektor bisnis yang tutup akibat Covid, menyebabkan banyak pegawai yang ter PHK beralih menjadi pelaku UMKM, sehingga jumlah UMKM di Bali meningkat”, ungkap I Wayan Mardiana dari Dinkop UMKM Bali.

Namun kabar buruknya adalah bahwa produk hasil UMKM tersebut tidak terpasarkan dengan baik karena masih sepinya pengunjung atau wisatawan Bali. “Mohon UMKM kami dibantu untuk pemasaran di luar Bali”, pinta Wayan Mardiana.

Di akhir rapat, Senator asal Gorontalo yang juga merupakan Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad menyampaikan bahwa banyaknya pinjol yang bermunculan mengindikasikan bahwa negeri ini masih butuh instrument pinjaman bagi rakyat.

“Manfaat pinjol lebih besar dari mudharatnya, tapi harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyengsarakan rakyat, oleh karena itu perlu ada UU Fintech untuk kontrol yang lebih tegas bagi pinjol” pungkas Fadel.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN