Hukum dan Peristiwa

SIM Lewat Aplikasi SINAR Potensi Membahayakan Keselamatan

satunusantaranews, Jakarta – Meskipun Indonesia Traffic Watch (ITW) mengapresiasi Polri terkait kemampuannya menggunakan teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tetapi sangat mengkhawatirkan akan menurunnya kualitas Surat Izin Mengemudi (SIM) jika proses penerbitan dan perpanjangan SIM dengan menggunakan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi.

 

ITW menilai proses penerbitan SIM lewat aplikasi dan pemohonnya tidak perlu datang karena SIM dapat diantar oleh petugas, adalah kebijakan yang potensi menimbulkan situasi buruk dan membahayakan keselamatan jiwa. Penerbitan SIM bukan seperti mengurus STNK atau BPKB maupun izin usaha lainnya.

 

Sebab Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Driving Licence adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warganya bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor dijalan raya serta memahami peraturan atau rambu tentang tertib berlalu lintas. Pemilik SIM juga dianggap sudah memahami arti keselamatan dirinya maupun pengendara lainnya di jalan raya.

 

Maka SIM itu bukan Hak, tetapi Kewajiban. Bahkan untuk memperoleh SIM harus melalui permohonan dan hanya dapat dilakukan oleh warga yang sehat jasmani dan rohani lewat pemeriksaan oleh petugas yang berkopenten. Kemudian dinyatakan lulus setelah menjalani berbagai proses seperti ujian teori dan praktik. Bahkan petugas yang melakukan test atau ujian harus memiliki kompetensi khusus.

 

Semestinya pemilik SIM yang telah melalui proses penjang untuk mendapatkannya harus dapat menjadi contoh di jalan raya saat berkendara. Faktanya, saat ini sulit membedakan, kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat masih belum maksimal baik yang sudah memiliki SIM maupun belum. Artinya, proses pembuatan SIM belum memberikan dampak signifikan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman untuk tertib berlalu lintas.

 

ITW mengingatkan Polri, agar menempatkan penerbitan SIM itu sebagai upaya penting untuk melindungi masyarakat di jalan raya. Sehingga tidak hanya meningkatkan pelayanan agar dapat menerbitkan SIM sebanyak-banyaknya.

 

Akan lebih berbahaya apabila penerbitan SIM juga dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang potensi mengabaikan keselamatan. ITW menyarankan agar Polri tidak hanya menjaga dan meningkatkan pelayanan dan kualitas bahan dasar pembuatan SIM semata.

 

Tetapi mengembalikan SIM itu sebagai legalitas bahwa setiap pemilik SIM sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memahami dan mengerti makna keselamatan bagi dirinya maupun setiap pengguna jalan raya lainnya.

 

ITW berharap Polri membangun proses penerbitan SIM, dapat membuat seseorang benar-benar merasakan lebih baik di jalan raya dari pengendara yang belum memiliki SIM. Serta menjadikan setiap pemilik SIM adalah pelopor mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Leave a Comment
Published by
Dini SNN