satunusantaranews, Palangka Raya – Rektor Universitas Kristen Palangka Raya (UNKRIP), Drs Benius, Ph.D, menegaskan jika sistem ekonomi Pancasila telah kehilangan arah dan berubah menjadi sistem ekonomi kapitalistik. Hal itu adalah imbas amandemen konstitusi empat tahap yang terjadi sejak tahun 1999-2002.
“UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Dari sana arah perjalanan ekonomi Pancasila ruhnya berubah. Saat ini sudah melenceng, arahnya sudah lebih ke sistem kapitalistik,” kata Benius saat menjadi narasumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Sistem Ekonomi Pancasila untuk Indonesia yang Berdaulat’ , di Universitas Palangka Raya, Senin (17/1/2022).
Sejatinya Indonesia telah menerapkan aturan untuk memperkuat sistem ekonomi Pancasila. Kita sudah menerapkan dengan baik. Hal tersebut sudah tertuang dalam GBHN. Tapi dalam konteks implementasinya naik turun. Kita komit tidak juga. Tidak diterapkan juga tidak juga, kata dia.
Padahal dalam pasal 33 UUD 1945 tertulis jelas hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan perekonomian negara. Ke mana arahnya sudah jelas, tak perlu diragukan lagi. Maka, kita harus membedah terlebih dahulu mengapa ekonomi Pancasila menjadi pilihan, sehingga kita tahu arah pembangunan bangsa ini, ujar Benius.
Dalam sistem ekonomi Pancasila, ada beberapa kata kunci utama sebagai cirinya. Di antaranya adalah adanya kesejajaran dan kemitraan. Bukan yang besar mengalahkan yang kecil sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme, ujarnya. Namun, belakangan ini hal tersebut terjadi, yang artinya sistem ekonomi Pancasila telah bergeser menjadi sistem ekonomi kapitalistik.
Rektor Universitas Palangka Raya, Dr Andrie Elia menjelaskan, sifat pembangunan dan budaya akan mempengaruhi aktivitas manusia. Indonesia ini beda dengan negara lain. Oleh karenanya, falsafah dan pandangan hidup menjadi bagian yang mempengaruhi sistem secara keseluruhan, termasuk ekonomi, urai Andrie.
Filosofi lainnya adalah sistem kepemilikan sumber daya berupa faktor produksi dan keluwesan masyarakat untuk berkompetisi satu dengan lainnya. Dikatakannya, peran pemerintah dalam mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi itu dilakukan melalui peraturan yang dibuat dari pusat hingga daerah.
“Kalau kita bicara sistem ekonomi ada macam-macam. Ada ekonomi liberal-kapitalistik dan sosialisme-komunisme. Lalu ada juga percampuran keduanya. Nah, Indonesia punya sistem ekonomi sendiri, namanya sistem ekonomi Pancasila,” tegas Andrie.
Dalam perkembangannya, sejak era Reformasi pada 1998, sistem ekonomi Pancasila mengalami perubahan drastis. Kita mulai menganut sistem ekonomi yang terbuka, campuran. Ada nuansa Pancasilanya, tapi sedikit, tutur Andrie.
Disebutkannya, dasar filosofi ekonomi Pancasila tertuang dalam pasal 23, 27, 33 dan 34 UUD 1945. Itu harus direfleksikan dalam kegiatan pembangunan. Keadilan sosial menjadi hal utama, menjadi titik tolak sekaligus tujuan. Keadilan sosial ini yang paling utama, yang merupakan tempat bertumpunya sistem ekonomi Pancasila dengan berbagai macam alat kelengkapannya, papar Andie.
Ke depan, ia berharap sistem ekonomi Pancasila kembali diperkuat. Ia pun meminta mahasiswanya untuk membedah persoalan tersebut dalam skripsi yang nanti akan dibuatnya. Semua para pendiri bangsa itu sepakat jika Indonesia menerapkan sistem ekonomi Pancasila, di mana menurut Mohammad Hatta, pasal 33 UUD 1945 itu refleksi dari bangsa ini yang terjajah sekian lama.
Hal itu penting, sebab arah dan haluan sistem ekonomi Pancasila sesuai amanat alinea keempat yakni untuk memajukan kesejahteraan umum menjadi tugas pemerintah ditunjukkan melalui pembangunan nasional,” katanya. Dan yang terpenting koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat. Pengembangan ekonomi rakyat bisa dilakukan dengan berbagai macam saluran. Koperasi itu sebagai pergerakan ekonomi rakyat, tutupnya.
Leave a Comment