Sita Jaminan PA Cikarang Salah Alamat Sarat Pelanggaran Hukum

Sita Jaminan PA Cikarang Salah Alamat Sarat Pelanggaran Hukum
Sita Jaminan PA Cikarang Salah Alamat Sarat Pelanggaran Hukum

satunusantaranews, Bekasi - Pelaksanaan Sita Jaminan terhadap obyek yang disengketakan yakni sebidang tanah dan bangunan seluas 650 M2 , terletak di Perumahan Kemang Pratama Regency Jl.Nilam Blok No.01, Rawalumbu ,Kota Bekasi , menurut Kuasa hukum Drs. Eddy Kustantono. SH. MH, dari tergugat H. Moch.Yunus, bahwa itu salah alamat dan melanggar hukum.

Karena bukti - bukti yang dipakai dasar hukum untuk penyitaan adalah putusan sela dari Pengadilan Agama Cikarang yang tidak dibacakan di muka sidang tapi di lakukan melalui online sehingga patut dianggap sebagai pelanggaran hukum acara perdata, lanjutnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim PA Cikarang mempertimbangkan bukti milik Pemohon P.13  yang faktualnya adalah Copy dari Copy Sertifikat a.n H.Moch.Yunus. Dimana bukti foto copy dari copy dipertimbangkan dijadikan alat hukum untuk melaksanakan sita jaminan.

Surat pemberitahuan akan dilakukan Sita Jaminan Rumah pada (9/9) oleh Pengadilan Agama Cikarang melalui Pengadilan Agama Bekasi, dikirimkan kepada kuasa Tergugat. Kuasa Tergugat pun menjawab melalui suratnya tertanggal 29 Agustus 2021 kepada Ketua Pengadilan Agama Bekasi dan Ketua Pengadilan Agama Cikarang. Tetapi tidak dijawab apalagi direspon isinya.

Berdasarkan data di Akta Nikah Fiktif No.127/78/II/2012, M.Yunus yang merupakan kelahiran Surabaya, bukan lahir di Jakarta. Begitu pun status M.Yunus dalam Akta Nikah Fiktif No.127/78/II/2012, ditulis DUDA. Padahal Moch.Yunus memiliki istri sah di Surabaya, bernama Hj.Zaenab Nahdi. M. Yunus beralamat tinggal di Jl. Bukit Mas Surabaya. Sementara pada Akta Nikah Fiktif ditulis di jalan Soreang, Bandung, jelas Eddy Kustantono (9/11).

Jadi fakta - fakta tersebut sudah jelas sekali, Akta Nikah No.127/78/II/2012 Fiktif, tidak dipertimbangkan Majelis Hakim PA Cikarang, tegas Eddy.

Sementara berdasarkan administrasi akte nikah faktual didalam fisik M.Yunus mengaku tidak pernah datang ke Soreang, tidak pernah menikah dengan Tutiek Ratnawati/Nonon. Tidak pernah melakukan Ijab Qabul di hadapan Penghulu di KUA Soreang.

Artinya disini tidak ada pernikahan antara Moch.Yunus dengan Tutiek Ratnawati. Akta nikah palsu diduga dibuat sepihak oleh Tutiek Ratnawati bekerjasama dengan oknum petugas KUA Soreang, sehingga di kemudian hari diduga keras dipakai untuk mendapatkan harta gono gini dengan Akta Nikah Palsu tersebut. Tutiek Ratnawati pun mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Cikarang, dalam perkara No.163/Pdt.G/2018/PA.Ckr, dengan berbekal Akta Nikah Fiktif tersebut.

Proses hukum selanjutnya Gugatan Cerai ditolak, dan Tutiek ada upaya hukum Banding, dan selanjutnya Kasasi, yang pada intinya Banding membatalkan Putusan PA Cikarang dan Kasasi menguatkan Putusan Banding. Sehingga keluar Akta Cerai No. 1797/AC/2020/PA.Ckr yang dikeluarkan PA Cikarang tanggal 21 September 2020.

Sementara pada tanggal 23 September 2019 terdapat Putusan PA Soreang yang sudah menyatakan Akta Nikah No.127/78/II/2012 dan turunannya cacat hukum, batal hukum dan tidak berlaku, jelas Kuasa Hukum Moch.Yunus.

Lanjut Eddy, kami secara normatif mengupayakan hukum yang berkaitan dengan tindakan - tindakan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Cikarang melalui Majelis Hakim Bekasi. Kami pun sudah membuat surat bahwa apa yang dia lakukan itu salah.

Data terakhir didapatkan bahwa rumah yang disita itu bukan rumah M.Yunus, sudah di jual ke pihak lain. Oleh karenanya Pelaksanaan Sita Jaminan, Kamis, 9 September 2021, mereka dari Juru Sita Pengadilan Agama Bekasi, salah alamat bahkan sudah melanggar hukum. Yakni memasuki rumah orang tanpa izin itu adalah pelanggaran hukum.

Hal tersebut tentunya nantinya akan menjadi tuntutan pidana pihak lain dari pemilik yang baru. Karena yang punya hak adalah pemilik barunya. Apabila mau mengupayakan hukum untuk melaporkan kepada Pengadilan Agama Bekasi dan juga Pengadilan Agama Cikarang yang menyita rumah tersebut, terang Eddy.

Bahkan ada persoalan hukum baru di BPN, bahwa BPN diminta oleh orang yang bernama Tutiek Ratnawati untuk membekukan sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas, dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena di muka hukum Sertifikat No.9940 ini di blokir oleh BPN atas Permohonan Tutiek Ratnawati. Itupun sudah berjalan 6 tahun sampai hari ini sehingga tidak layak  jika tetap di blokir. Jangan sampai ada mengarah kepada perbuatan hukum lain. Dan ada apa perorangan bernama Tutiek Ratnawati bisa mohon blokir dan dikabulkan oleh BPN.

Eddy selaku kuasa hukum M. Yunus menegaskan bahwa perempuan ini bukanlah istri M.Yunus. Perempuan itu perempuan yang diduga keras yang membuat Akte Nikah Fiktif atau Palsu untuk mendapatkan harta gono-gini melalui Akta Perceraian Fiktif. Bahkan fakta dan data - data perceraian fiktif tersebut sudah kami sampaikan di Pengadilan Agama Cikarang. Tapi sangat mengherankan dan menjadi preseden buruk bahwa data data tersebut telah diabaikan Majelis Hakim.

Sebagai kuasa hukum M.Yunus kami berusaha membatalkan gugatan penggugat yang datanya adalah Akta Nikah Fiktif. M.Yunus sebagai pihak yang sangat dirugikan, dicemarkan nama baiknya, dipalsukan identitasnya, dalam Akta Nikah No.127/78/II/2012 maka dilakukanlah upaya hukum pidana terhadap Tutiek Ratnawati di Polda Jawa Barat.

Laporan Polisi No. LPB/1378/XII/2020/JABAR tanggal 31 Desember 2020 dan sesuai SP2HP tanggal 6 Juli 2021, Tutiek Ratnawati sudah ditetapkan menjadi Tersangka.

Selaku kuasa hukum, kami hanya melihat dan menyesalkan  tindakan Majelis Hakim Cikarang maupun Bekasi ini. Sekali lagi, rumah ini sudah bukan rumah M.Yunus, sedangkan rumah ini disita berdasarkan Akte Nikah Fiktif atau Palsu dari Akta Cerai Fiktif yang cacat formal.

Majelis Hakim yang terhormat Pengadilan Agama seharusnya justru menegakkan hukum agama khususnya agama islam kenapa malah melakukan semacam pemerkosaan data data yang dipaksakan bahwa data itu benar. Ada apa seperti itu, artinya apa yang dilakukan oleh Tutiek Ratnawati semuanya cacat hukum, dia sudah jadi tersangka dan jenjang proses hukum selanjutnya akan menjadi terdakwa , pungkas Eddy Kustantono.

Sedangkan kuasa hukum dari penggugat H.M Bambang Sunaryo SH, MH, menyampaikan setelah pelaksanaan Sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Cikarang melalui Pengadilan Agama Bekasi , kita tinggal menunggu penetapan sita jaminan proses lanjutnya sidang di Pengadilan Agama Cikarang.

Ini sebenarnya proses sudah berjalan, jadi sejatinya sidang perceraian tingkat pertama dan tingkat banding kasasi sudah ingkracht sudah ada dapat putusan sudah dapat Akte Cerai Nikah, jelas  H.M Bambang Sunaryo SH, MH. Dengan Akte Cerai itulah maka kita daftarkan pembagian harta gono-gini. Harta gono-gini, harta yang didapatkan saat mereka sama-sama menempuh hidup bersama saat dalam rumah tangga itu, ucap Bambang.

Karena rumah ini di beli saat mereka dua duanya sedang perjalanan hidup bersama dalam ikatan pernikahan. Hak hak nya diberikan, jadi laki laki berikan hak nya kepada perempuan bekas istrinya yang sudah di cerai atau di talak. Artinya begini manakala hak perempuan sudah diberikan hak nya maka tidak perlu ada konflik, nah itu jangan dibuat konflik sejatinya kalau sepakat selesai kan secara internal berikan saja haknya mau punya anak ataupun tidak.

Berikan haknya jangan menggunakan kekuatan kekuatan yang tidak semestinya dilakukan. Jadi melakukan melegalkan apa yang tidak legal jadi hati-hati jangan melegalkan yang tidak legal. Di intimidasi, di laporkan ke Polisi, itu yang terjadi selama ini terjadi pada klien kami, lanjutnya.

Ibu ini sudah hidup selama 5 tahun rumah tangga artinya hak hak nya diberikan selama menikah diberikan jangan dipenjara lalu dilaporkan ke polisi. Jangan aparat Kepolisian dimanfaatkan untuk melakukan penekanan terhadap orang yang lemah ini.

Hak hak Perempuan dilindungi Undang-Undang No.35 tahun 2014 itu sudah jelas tentang perlindungan perempuan dan anak. Ibu ini sejatinya tidak mendapatkan hak perlindungan Perempuan oleh Negara makanya kami menggugat, kami mengajukan gugatan ke pembagian harta gono-gini ini. Ini loh hak hak kamu tak serahkan nggak akan terjadi seperti ini, nggak ramai seperti ini, papar  H.M Bambang Sunaryo SH, MH.

Mohon maaf sajalah, apalagi mengerahkan kekuatan segala cara dilegalkan. Jadi manusia itu kalau boleh menyampaikan satu kata jangan pernah melihat keburukan nya tapi ingat baiknya. Ingat saat bersenang senang bersama. Ingat itu laki laki dan wanita yang menikah, ingat yang bersenang senang, begitu selesai di buang di penjarakan maupun dilenyapkan. Itu tidak manusiawi dan tidak beradab tapi ingat itu akan terjadi pada dirinya sendiri. Karma itu nggak akan berhenti, hukuman dari Tuhan atau Allah itu pasti ada.

Jadi artinya begini kalau tidak mengakui, kenapa mesti hadir saat mediasi, hadir saat persidangan, segala cara dilakukan kita semua proses sampai sidang dalam kasasi ,dan kasasi pun menguatkan Pengadilan Agama. Tolong sampaikan kepada tergugat atau para pihak terutama kepada para kepolisian aparat penegak hukum tolong menggunakan restorasi justice, ujarnya.

Mari kita menggunakan restorasi justice yang baik. Silakan berkeras ingin memenjarakan. Dengan segala cara di lakukan nggak apa-apa, nanti saya akan hadapi di pengadilan, jelas Bambang.

Hari ini penetapan sita mestinya di pasang plang penetapan sita tapi belum siap tapi nanti kami berkoordinasi dengan BPN biar nanti BPN yang bicara, ucap Bambang, kuasa hukum Ibu Tutiek  Ratnawati.

Sementara bagi kuasa hukum H.Moch.Yunus, dengan tegas mengatakan tidak ada pernikahan, yang ada kumpul kebo. Hal itu diperkuat dengan Surat Permohonan Pembatalan dan Surat Keterangan dari Iwan Misbach Hendrawan, Kepala KUA Soreang, serta Surat Pernyataan Nanang Supriyadi S.Ag., Penghulu Kecamatan Kertasari pindahan Penghulu dari Kecamatan Soreang.

Penulis: Gharib
Editor: Bambang

Baca Juga