satunusantaranews, Padang – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mulai terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Sumatera Barat. Akibatnya terjadi antrean panjang di jalan raya sekitar SPBU yang masih menyediakan solar. Dan Anggota Komite II DPD RI Emma Yohanna Asal Sumbar mendatangi Kantor PT. Pertamina Cabang Padang (19/10).
Sekaligus melakukan Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perubahannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kedatangan ke Pertamina ini dalam rangka reses anggota DPD RI ke Daerah pemilihan, sekaligus saya mendapat pengaduan terkait kekurangan solar di masyarakat. Saya juga menemukan di lapangan kemacetan di SPBU akibat antrian panjang kendaraan menunggu kedatangan solar “, ujar Emma Yohanna.
Menurutnya, Pertamina harus memastikan ketersediaan BBM agar bisa terpenuhi dan tentunya sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan bukan dimanfaatkan oleh kepentingan sekelompok orang yang bertujuan untuk lahan bisnis. Maka dari itu, diperlukan sistem penyaluran dan pengawasan yang baik dari Pertamina.
BBM bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran, kita kasihan kepada nelayan dan petani yang tidak mendapatkan solar bersubsidi. Untuk itu Pertamina mesti membangun kerjasama dengan aparat keamanan dalam menindak oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, pinta Emma.
Senator asal Sumbar itu juga mengajak Pertamina melakukan sosialisasi yang massif tentang produk-produk pertamina lainnya yang bisa menjadi solusi bagi masyarakat selain menggunakan BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi.
Sales Area Manajer Pertamina Sumbar, I Made Wira Pramarta mengatakan ketersediaan BBM bersubsidi di Sumatera Barat cukup terpenuhi, yang diperlukan adalah agar BBM bersubsidi tersebut sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pertamina juga berkomitmen dalam menyalurkan solar subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Jika ada lembaga penyalur atau SPBU terindikasi dan terbukti melakukan penyelewengan maka akan dilakukan penindakan tegas.
“Kebijakan Pertamina untuk menghilangkan subsidi solar belum ada, untuk mengurangi kelangkaan Solar tersebut, Pertamina sudah membuat sistem dalam mengatur kendaraan khusunya yang memperoleh solar subsidi, yang dibatasi untuk pengisian 1 unit truk sebanyak 90 liter. Untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pengisian kuota BBM bersubsidi itu,” ujar Wira.
Wira juga meminta bantuan anggota DPD RI agar menyampaikan ke masyarakat menggunakan BBM non subsidi yang juga baik untuk mesin kendaraan, misalnya pertamax Dex dan Pertamax Turbo yang merupakan produk 2016 dengan kualitas tinggi cocok untuk kendaraan untuk menjaga mesin tetap awet.
“ Khusus pemakaian Pertamax Turbo, animo masyarakat Sumbar termasuk yang paling tinggi yakni nomor 4 dari seluruh Indonesia, kondisi tersebut sangat bagus untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap BBM bersubsidi,” ucap Wira.
Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan BBM, Pertamina mengajak masyarakat untuk mendirikan Pertashop karena bisa menjadi salah satu solusi agar semua masyarakat baik di kota maupun di pelosok daerah bisa mendapatkan akses yang sama terhadap BBM. Selain menguntungkan masyarakat, Pertashop juga memberikan kesempatan bagi koperasi, maupun BUMD untuk memiliki usaha yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian.
“Sampai bulan September 2021 sudah ada 194 titik Pertashop di Sumbar dari 300 titik yang ditargetkan pada tahun ini. Sumbar merupakan terbanyak kedua Provinsi Lampung yang memiliki Pertashop. Bahkan yang membuat Pertashop di Sumbar bukan pengusaha pemilik SPBU sehingga tumbuh para pengusaha baru di Sumbar karena membangun bisnis Pertashop,” ungkapnya.
Leave a Comment