Staf Presiden: Pembangunan Kebun Plasma di Papua Kewajiban Hukum

Satunusantaranews - Papua. Staf Kepresidenan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Merauke, Provinsi Papua pada Kamis (13/12) lalu untuk melihat perkembangan industri sawit yang berada di sana. Dari kunjungan tersebut, ditemukan masih adanya jaminan dalam pembangunan kebun plasma akibat kampanye negatif LSM.
Staf Kepresidenan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.

Satunusantaranews - Papua. Staf Kepresidenan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Merauke, Provinsi Papua pada Kamis (13/12) lalu untuk melihat perkembangan industri sawit yang berada di sana. Dari kunjungan tersebut, ditemukan masih adanya jaminan dalam pembangunan kebun plasma akibat kampanye negatif LSM.

Ditemui usai Rapat Koordinasi yang diadakan di Kantor Bupati Merauke, Iwan Nurdin dari Kantor Staf Presiden melalui Tim Percepatan Konflik Agraria (TPPKA) menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat tentang lambatnya proses pembangunan plasma. Sementara ada juga laporan dari perusahaan bahwa pembangunan plasma tidak dapat dilakukan karena ada kampanye tuduhan deforestrasi. Misalnya kampanye deforestrasi dari LSM Bumi Perkasa asal Amerika Serikat terhadap unit-unit bisnis usaha Korindo Group selama ini.

TPPKA Kantor Staf Presiden mengunjungi Merauke karena mengkhawatirkan konflik sosial akibat kebun plasma belum dibangun. “Kami khawatir akan masalah-masalah sosial, sebab masyarakat sekitar yang dibangunkan kebun plasma”, ujarnya. “Tujuan kunjungan ini adalah untuk mencari jalan keluar dan memahami mengapa kebun-kebun plasma sebagai kewajiban inti tidak segera dibangun. Pembangunan kebun plasma adalah wajib diatur dalam undang-undang perkebunan", ujar Iwan Nurdin.

Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) Iwan Nurdin dan Sandoro Purba, Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Daniel Pauta, pihak perusahaan, Abraham Yolmen selaku pemilik hak ulayat PT. Dongin Prabhawa dan Richard Nosai Pemilik hak ulayat di PT. Papua Agro Lestari (PAL). Kedua perusahaan tersebut merupakan bagian usaha dari Korindo Group yang berada di Papua.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam proses percepatan agar dapat menghindari kesalahan potensi konflik agraria ke depan. Sementara itu, Tulus Sianipar yang mewakili pihak perusahaan mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik itikad TPPKA tersebut dan akan terus mentaati seluruh aturan serta ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, rencananya akan dilakukan Rapat Koordinasi lanjutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan, pemerintah daerah dan semua pihak yang terkait agar percepatan pembangunan solusi menyeluruh yang dibutuhkan masyarakat dapat segera direalisasikan. “Kami khawatir, sebab masyarakat dijanjikan plasma, pimpinan masyarakat berita plasma kepada komunitasnya. Sementara perusahaan tidak dapat membangun plasma karena tanggung jawab saat membangun kebun, khususnya pembukaan lahan dalam deforestrasi. Padahal izin dan kesiapan sudah lengkap. Ini bisa jadi konflik sosial di dalam masyarakat. Kita wajib menyegerakan solusi bersama ", pangkasnya. (Ray / md: foto ist)

Penulis:

Baca Juga