Subdit 2 Harda Ditreskrimum PMJ Ungkap dan Tangkap Pelaku Penipuan, Penggelapan,  Pemalsuan Akta Otentik 

Subdit 2 Harda Ditreskrimum PMJ Ungkap dan Tangkap Pelaku Penipuan, Penggelapan,  Pemalsuan Akta Otentik 
Subdit 2 Harda Ditreskrimum PMJ Ungkap dan Tangkap Pelaku Penipuan, Penggelapan,  Pemalsuan Akta Otentik 

satunusantaranews, Jakarta - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Kasus Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan dan atau Pemalsuan Akta Otentik dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik dan turut serta melakukan tindak pidana terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Christina Anastia Sedati (Korban), dengan total kerugian Rp.6 Milyar.

Adapun modus operandi para tersangka yakni dengan membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat milik korban dengan alasan membantu renovasi rumah korban. Setelah sertifikat dikuasai tersangka kemudian para tersangka bekerjasama melakukan transaksi jual beli tanpa sepengetahuan korban menggunakan dokumen palsu. Setelah sertifikat dibalik nama kemudian di agunkan di Bank dengan nilai Rp. 6 Milyar Rupiah.

Sebelumnya Christina Anastia Sedati memiliki tanah yang terletak di Jalan Pulo Asem Utara II No. 1, Kel. Jati Kec. Pulogadung Jakarta Timur, dengan luas tanah 4.27 M2 sejak tahun 1964, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 4633/Jati.

Pada tahun 2009 SHM No.4633/Jati dipinjam PA dan MSM untuk dijadikan agunan modal usaha di bank Mandiri dan korban dijanjikan akan direnovasi rumahnya namun tidak terlaksana dan terjadi kredit macet senilai Rp. 2 M.

Setelah terjadi kredit macet, pada tahun 2015, MSM bersama AYS, datang menawarkan korban penebusan SHM di Bank Mandiri dan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) dengan syarat sertipikat tersebut dapat dipinjam kembali selama 3 (tiga) bulan.

Korban menyetujui penawaran tersebut, kemudian pada bulan Juni 2016 Korban didatangi pihak Bank UOB yang mengatakan SHM No. 4633/Jati sudah beralih kepemilikannya menjadi atas nama HG dan sedang diagunkan di Bank UOB senilai Rp. 6.000.000.000, (enam miliar rupiah). Sedangkan faktanya Korban tidak pernah mengalihkan kepemilikan terhadap SHM No. 4633/Jati dan /atau menandatangani apapun terkait peralinan kepemilikan.

Para Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Pasal 3 4 dan 5 UU RI No. 08 tahun 2010 tentang TPPU.

Disamping disangkakan Pasal 378 KUHP,  Pasal 372 KUHP; Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 3 UU RI No.08 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 4 UU RI No.er08 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang TPPU.

Penulis: Bambang P
Editor: Suharsono
Sumber: Humas PMJ

Baca Juga