Hukum dan Peristiwa

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ Ungkap Curat HP dan Penadahan BTS

satunusantaranews, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Yusri Yunus (7/10) mengungkapkan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ berhasil bongkar Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat ) Handphone dan Penadahan BTS, di wilayah Jakarta dan Bekasi.

 

Untuk pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan LP / K/ 482 IIXI2020/ Sek.Tebet, tertanggal 12 September 2020, dan LP/098IK/XI/2020/Sek.Kr.Jati, tertanggal 30 September 2020, di KantorJ&T, KH. Ramli No. 9AB, Rt.1/3, Menteng Dalam, Jakarta Pusat, dan 3 September 2020 di Warung Padang Citra Raso, Jalan Batu Ampar IV Rt. 006/002 No. 29, Kramat Jati, Jakarta Timur.

 

PMJ Ungkap Curat HP dan Penadahan BTS

Kejadian terjadi saat pelaku datang ke kantor J&T tempat korban bekerja, kemudian pelaku berpura pura menanyakan harga pengiriman dan meminta contoh buble wrap. Kemudian ketika korban pergi untuk mengambil contoh buble wrap yang diminta. Pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan pergi meninggalkan TKP.

 

Baca Juga: Pelaku Curas Rampas HP dengan Sajam dan Dilakukan Tindakan Tegas Terukur oleh Team Rajawali Polrestro Jaktim

 

Sementara di Warung Padang Citra Raso, para pelaku berpura pura memesan dan membeli makanan ketika hendak dilayani pelaku langsung mengambil HP korban yang ada di meja Iangsung meninggalkan tempat tersebut bersama Joki (DPO A alias DESMOL, red) yang sudah bersiap di atas motor Yamaha Fino.

 

Upaya penangkapan, berawal adanya informasi terkait maraknya dugaan peristiwa tindak pidana di daerah Jakarta sehingga sangat meresahkan masyarakat. Selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dalam rangka interview dan observasi untuk mencari tahu identitas pelaku.

 

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ Ungkap Curat HP dan Penadahan BTS

Rabu tanggal 30 September 2020 tim opsnal Unit I Subdit 3 / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin AKP Herman E. W. Simbolon SH SIK (Ka Unit I) berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka atas nama BS alias Budi di Kp. Rawa Sawah Rt.001l006, KeL Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat Kemudiaan dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti. Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.

 

Sedangkan pengungkapan kasus turut serta dan melakukan penadahan berdasarkan LP/4087/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Juli 2020′ dan LP/1041/lX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertangga 15 September 2020, di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

 

Peristiwa terjadi, sekitar bulan September 2020 tersangka M (DPO) menghubungi tersangka SN dengan maksud untuk membantu menjualkan Modul BTS, selanjutnya tersangka SN menghubungi tersangka S (DPO) yang dimana tersangka S (DPO) memiliki lapak yang menerima barang barang tersebut.

 

Barang Bukti Curat HP dan Penadahan BTS

Kemudian tersangka SN membawa modul BTS tersebut ke lapak dengan menggunakan gobox onIine setelah sampai di lapak tersangka SN menurunkan modul BTS tersebut diserah terimakan karyawan S (DPO) yang bernama tersangka B.

 

Selanjutnya selang waktu 2 jam-an datanglah tersangka FC ke lapak tersebut dengan maksud untuk menjual beberapa komponen komponen modul BTS yang dimana barang tersebut mendapat dari tersangka MDK dimana komponen komponen modul BTS tersebut dari hasil kejahatan. Sedangka para tersangka didalam transaksi jual beli modul BTS tersebut tidak dilengkapi surat surat alau dokumen yang sah.

 

Pengungkapan kasus, setelah menerima adanya Iaporan dugaan Turut Serta dan Membantu Melakukan Tindak Pidana Penadahan Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan KOMPOL Resa F. Marasabessy B.S.C, S.I.K. (Kanit II) melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serla alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan para tersangkanya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dimaksud selanjutnya Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka MDK, SN, FC, dan tersangka B. Para Tersangka pun dikenakan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) K9 1e KUHP Jo Pasa1480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Leave a Comment
Share
Published by
Dini SNN