Hukum dan Peristiwa

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Pencabulan dan Penculikan ‘PBA’

satunusantaranews, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan pelaku kasus pencabulan dan atau penculikan anak berdasarkan laporan nomor LP/5694/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 24 September 2020.

 

Peristiwa pencabulan dan atau penculikan anak RK oleh PBA terjadi di jalan Kebon Kosong, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dimana pelaku PBA membawa anak perempuan di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari terhitung sejak 8 September – 30 September 2020. Dan pada saat RK berada dalam kekuasaan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap RK.

 

Baca Juga: Klinik Aborsi Ilegal Di Percetakan Negara III Di Bongkar Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya

 

Seperti diketahui , sebelum kejadian hilangnya RK pada 8 September 2020, TPBA mengiming-imingi RK akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu ditempatnya. Kemudian 8 September 2020 sekitar pukul 22.00 wib PBA melihat RK sedang sendirian di Danau Sunter.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya

PBA yang hendak pulang selepas berdagang bakso kemudian mengajak RK ke kost miliknya dan memberikan imbalan uang Rp. 50.000 kepada RK, akhirnya korban mengikuti ajakan PBA untuk ikut ke kosan miliknya. Setelah RK berada di kosan milik PBA, PBA kemudian melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

 

Keesokan harinya sebelum PBA berangkat berdagang bakso sekitar pkl 10.00 pagi, PBA menasihati RK agar tetap berada dikosan dan tidak boleh pergi kemana-mana sampai PBA pulang dari berdagang bakso, dan PBA kemudian mengunci kosan dari luar dengan maksud agar RK tidak pergi kemana-mana. PBA mengurung korban di kosannya kurang lebih sekitar 9 hari lamanya.

 

Setelah PBA mengurung RK di kosannya selama kurang lebih 9 hari, PBA kemudian mengajak korban pergi ke Jombang untuk berdagang di Jombang dengan alasan karena kondisi di Jakarta sedang sepi dan mengatakan kepada RK apabila nanti sudah dapat uang yang banyak baru RK akan diantar kembali ke rumah RK di Jakarta. Selama perjalanan menuju Jombang, PBA dan RK sempat menyewa kost dan berjualan bakso di daerah Boyolali selama 2 hari.

 

Setelah menerima tentang adanya laporan dugaan Tindak Pidana Penculikan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak dibawah Umur, Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara yang dimaksud guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan pelakunya.

 

Barang Bukti Kasus Pencabulan dan Penculikan Anak

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, pada 30 September 2020 Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya  berhasil menangkap PBA, di kostnya yang berada di Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan Jombang Jatim. Selanjutnya Terlapor dibawa ke Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Leave a Comment
Published by
Dini SNN