satunusantaranews, Jakarta – Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) dan Bea Cukai Provinsi DKI Jakarta mengungkap perdagangan rokok tanpa cukai sebanyak 30 ribu bungkus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol E Zulpan mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat ada 2 laporan polisi tanggal 6 Januari 2022 lokasi di Cibubur Jakarta Timur dan 12 Januari 2022 di Tambun, Bekasi.
“Dengan adanya dugaan tindak pidana berupa perdagangan atau menjual rokok tanpa ijin di wilayah Jabodetabek, polisi mengamankan 2 pelaku AM (25) dan M (50),” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya (13/1). Pelaku AM peran telah menjual rokok tanpa cukai secara online selama 6 bulan dan M peran membeli rokok tanpa cukai selama 4 bulan dari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
“Barang bukti dari 2 lokasi di Pasar Cibubur, Jakarta Timur dan di Desa Sumber Jaya, Tambun, Bekasi, diamankan 450 ribu batang atau 30 ribu bungkus,” kata Zulpan.
Aksi kedua pelaku menimbulkan kerugian negara akibat tidak membayar Bea masuk dari pajak pita cukai sebesar Rp 750 juta.
“Pelaku dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Zulpan.
Leave a Comment