Categories: Hukum dan Peristiwa

Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus PMJ Ungkap Tangkap Penyebar Video SARA

satunusantaranews, Jakarta – Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penyebaran video yang bermuatan SARA melalui melalui media elektronik, yakni tersangka pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hashophasan. Pukul 4:30 WIB di Rawa Badung RT 006/RW 013, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (3/12).

 

Kurir kliring dokumen ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/7186/XII/YAN.2.5,/2020/SPKT PMJ, tertanggal 2 Desember 2020, lantaran pelaku yang tergabung ke dalam group Whatsapp FMCO News (Forum Muslim Cyber One) dimana di dalamnya terdapat unggahan video video beberapa orang mengumandangkan azan yang dirubah pada kalimat “HAYYA’ ALA ASHAA-ASHALA’ di ganti dengan ” HAYYA‘ALA | JIHAD”.

 

Dengan disertakan kalimat kalimat seruan untuk melakukan aksi Jihad diantaranya Allahu Akbar.. panggilan Jihad dimana mana sudah berkumandang” setelah mendapatkan video tersebut. Kemudian pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku (29/11) Pukul 22:19:54 WIB memposting 4 video dengan narasi “Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain.. Semua #seruan #jihad #muslim.

 

Sebelumnya, 29 November 2020, Muhammad Makmun Rasyid, (melihat postingan di media sosial Instagram dengan nama @hashophasan telah mengunggah video yang sedang Mmengumandangkan adzan namun pada kalimat”hayya ala ashaa ashala” di ganti dengan ” hayya‘ala |jihad” dan ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah olah Indonesia saat ini sedang berjihad/bertarung melawan musuh. Atas kejadian tersebut Muhammad Makmun Rasyid, pelapor sebagai umat islam dan sebagai warga negara indonesia merasa di rugikan.

 

Kepada tersangka disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik’ dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.000. 000,00 (satu miliar rupiah) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

Pasal 156a KUHP: diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

 

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

 

Pasal 160 KUHP: diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang.

Leave a Comment
Share
Published by
disa snn