Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ Mengungkap Kasus Pencurian, Penjambretan dan Ganjal ATM

Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ Mengungkap Kasus Pencurian, Penjambretan dan Ganjal ATM
Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ Mengungkap Kasus Pencurian, Penjambretan dan Ganjal ATM

satunusantaranews, Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 3 kasus yang saat ini sedang marak terjadi. Antara lain Kasus pencurian, penjambretan dan juga ganjal ATM. Dalam keterangan Press yang dilakukan sore tadi (26/11), jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan.

Kasus yang pertama yaitu kasus kekerasan dengan modus pembegalan. Aksi ini terjadi pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 di Kecamatan Bojong Gede Depok. Korban laki laki inisial DS umur 18 tahun. Dan telah diamankan 3 orang tersangkanya berusia 22 tahun, 19 tahun dan 24 tahun.

Peran dari masing-masing tersangka adalah sebagai eksekutor yang mengancam membacok korban menggunakan celurit. Saat ini telah diamankan beberapa barang bukti handphone serta pakaian yang digunakan saat aksi serta 1 buah celurit.

Modus operandi yang digunakan para pelaku ini menghampiri korban kemudian tanpa basa-basi langsung memukul dan membacok korban setelah korban tidak berdaya pelaku langsung mengambil barang milik korban kemudian melarikan diri ini modus yang digunakan oleh para pelaku, ungkap Zulpan. Terhadap kasus ini mereka terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara

Kasus berikutnya adalah kasus pencurian dengan modus penjambretan. Aksi ini terjadi pada hari Selasa tanggal 9 November 2021 di Perumahan Wahana Pondok Gede blok J 7 nomor 3 jatisari kecamatan jati asih kota bekasi. Resmob dan jajaran dengan cepat bisa mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya. Mereka terancam pasal 363 KHUP ancaman pidana 7 tahun penjara

Dan yang ketiga kasus menganjal lubang mesin ATM. Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka P umur 30 tahun. P berperan mengganjal lubang mesin ATM kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang serupa yang sudah disiapkannya serta menarik saldo di rekening milik korban.

Tersangka lain yang telah diamankan adalah laki-laki berusia 33 tahun. Berperan menyediakan tusuk gigi yang akan digunakan oleh tersangka P tersangka yang pertama tadi untuk mengganjal lubang mesin ATM

Modusnya pelaku ikut mengantri di belakang korban untuk mengawasi sekitar serta mengintip kode PIN ATM korban. Adapun tersangka ketiga M laki-laki berusia 41 Tahun. Perannya ikut mengantri di belakang korban untuk mengawasi sekitar serta mengintip kode PIN ATM korban

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan saat ini Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 kartu ATM dengan Bank yang berbeda 11 tusuk gigi rekaman CCTV kemudian pakaian dan 1 unit sepeda motor yang mereka gunakan saat aksi.

Oleh karena nya Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk mengetahui dan juga berhati-hati tentunya. Agar tidak menjadi korban pelaku kejahatan seperti ini.

Penulis: Abus
Editor: Maztjoek

Baca Juga