satunusantaranews, Jakarta – Rehabilitasi DAS merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak hanya memberikan dampak baik ke lingkungan tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata kepada ekonomi masyarakat.
Baca juga: PTBA Laksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Setelah 2 minggu berturut-turut mempublikasikan progress rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh pemegang IPPKH yang melibatkan masyarakat, Senin (21/9), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyelenggarakan Webinar terkait peran rehabilitasi DAS.
Baca juga: Komisi IV DPR RI Apresiasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Tujuannya untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19 yang bertajuk “Suara Hati Masyarakat Pelaku Rehabilitasi DAS”.
Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, dalam kesempatan ini kembali mempertegas bahwa rehabilitasi DAS merupakan kewajiban dan harus menjadi komitmen bagi pemegang IPPKH.
Hal ini berarti perusahaan tidak hanya mengejar aspek keuntungan semata tetapi juga ada upaya untuk memberikan dampak baik ke lingkungan dengan memperbaiki lingkungan.
Selain itu, meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi DAS juga dapat menambah manfaat nyata yang tidak kalah pentingnya yaitu semakin banyak masyarakat setempat yang bisa memperoleh kehidupan ekonomi yang lebih baik.
“Keterlibatan masyarakat tidak hanya dalam proses penanaman, tetapi juga sangat penting dalam proses pemeliharaan. Untuk diperhatikan, usahakan bibit yang di tanam bisa mencapai survival rate 75%. Jika tercapai, angka itu sudah cukup bagus keberhasilan penanamannya. Tentunya diiringi juga dengan proses pengorganisasian kelompok pelaksana penanaman yang bagus, ” ujar Alue Dohong.
Dalam kesempatan kali ini, PT. Ganda Alam Makmur telah menyelesaikan rehabilitasi DAS seluas 2.317 ha pada Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Seluas 1.268 ha sudah diserahterimakan pada tahun 2019 sedangkan 1.049 ha diserahterimakan di tahun 2020 ini (21/9).
Pelaksanaannya melibatkan ± 400 warga Kecamatan Karangan dengan jenis tanaman hutan: Meranti, Shorea, Kapur, gaharu, Keruwing; Tanaman MPTS Jambu, Durian, Karet, Kemiri, Cempedak, Petai.
Selain itu, ada PT. Bumi Suksesindo yang telah menyerahkan rehabilitasi DAS pada lahan kompensasi seluas 100,32 ha dari seluruh total kewajiban seluas 2.038,74 ha masih terdapat kekurangan seluas 1.938,42 ha (2.038,74 – 100,32)) yang masih dalam penanaman dan pemeliharaan.
Desa yang terlibat dalam penanaman adalah: Desa Andung Sari: 20 Orang; Palalangan: 45 orang; Bandilan 45 Orang; Solor: 45 Orang; Cangkring: 20 Orang; Desa Gentong: 6 Orang dengan tanaman Hutan Tutan dan Tanaman Multi Pourpose Tree Spesies/MPTS: Pete Durian, Srikaya dan Mangga, serta 500 orang untuk penanaman dan pemeliharaan.
Webinar kali ini juga menghadirkan para tokoh masyarakat setempat dan juga para pelaku yang terlibat langsung dalam proses rehabilitasi DAS di wilayahnya.
“Hari ini saya telah mendengar langsung dari masyarakat tentang manfaat nyata yang didapatkan dari rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh pemegang IPPKH yaitu PT Ganda Alam Makmur dan PT Bumi Suksesindo. Karena itu saya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh kedua perusahaan karena kewajiban IPPKH ini sudah melibatkan masyarakat. Bahkan ada desa yang keterlibatan perempuannya dalam proses rehabilitasi DAS ini bagus karena mencapai 50%,” pungkas Alue Dohong.
Selanjutnya, Wamen LHK juga menyampaikan bahwa KLHK sudah menerapkan kebijakan dan aksi korektif melalui penetapan Permen LHK No. 59 Tahun 2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi DAS.
Ada 3 aksi korektif yang dilakukan, yaitu:
Pertama penyederhanaan proses layanan.
Kedua, pemerintah menjembatani penyelesaian konflik tenurial, melalui tiga langkah (pemberian akses menfaat kepada masyarakat setempat sebagai tenaga kerja, pengaturan pola tanam, dan pemilihan jenis).
Ketiga, KLHK memposisikan diri menjadi supervisi sehingga lebih mempercayakan proses rehabilitasi DAS kepada pemegang IPPKH sehingga pemegang izin wajib melaporkan kegiatan mandiri (self assessment) di lapangan.
Webinar kali ini ditutup dengan pemberian tanda terima kasih berupa plakat oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Hudoyo kepada kedua perusahaan pemegang IPPKH yang diserahkan secara virtual.
Menutup diskusi interaktif ini, Alue Dohong, mengharapkan bahwa tanaman MPTS dapat menjadi sumber alternatif peningkatan ekonomi masyarakat, sebagai mata pencaharian dan sumber pendapatan masyarakat ke depan.
Oleh karena itu perlu adanya pengorganisasian yang tepat sehingga pelaksanaan nya bisa maksimal dan kelak jika tiba masa panen, secara teknis tidak sampai menimbulkan masalah.
Alue Dohong kembali mengapresiasi PT Ganda Alam Makmur yang melakukan rehabilitasi DAS melebihi yang diwajibkan dan berharap ke depan ada banyak perusahaan yang melakukan hal serupa.
Selain itu, keterlibatan masyarakat juga diharapkan tidak hanya dalam proses penanaman, tetapi juga dalam proses pemeliharaan.
Leave a Comment