Sultan: Minta JHT Dapat Dimanfaatkan Sebagai Agunan Pembiayaan Pekerja Kepada Bank

Sultan: Minta JHT Dapat Dimanfaatkan Sebagai Agunan Pembiayaan Pekerja Kepada Bank
Sultan: Minta JHT Dapat Dimanfaatkan Sebagai Agunan Pembiayaan Pekerja Kepada Bank

satunusantaranews, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta agar kartu Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan sebagai jaminan atau agunan pembiayaan pekerja kepada lembaga keuangan khususnya bank.

"Saya kira polemik JHT tidak perlu lagi dibesar-besarkan, antara pengusaha, buruh dan pemerintah harus duduk bersama untuk mendapatkan kesepahaman tentang skema JHT yang ideal dan adil bagi semua stake holder. Kami tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan, tapi kita semua tanggung jawab yang sama memulihkan ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja saat ini", ungkapnya (18/02).

Menurutnya, apa yang sudah diatur oleh kementerian ketenagakerjaan adalah ikhtiar pemerintah dalam memastikan masa pensiun pekerja Indonesia dapat diproteksi secara ekonomi dan sosial. Jika tidak ingin diatur keuangannnya untuk hari tua, dihapus saja ketentuan JHT yang ada dalam UU.

"Aturan tentang JHT ini diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib", tegas Sultan.

Meski demikian, Sultan mendorong agar kartu atau bukti kepemilikan JHT bisa dimanfaatkan sebagai agunan saat pekerja melakukan pengajuan pembiayaan atau pinjaman di Lembaga keuangan khususnya Bank. Sehingga, manfaat JHT bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merintis usaha atau kebutuhan mendesak lainnya.

Sehingga JHT juga harus diartikan sebagai akad pemutus karier profesional seseorang di dunia kerja untuk shifting ke karier wirausaha dan atau pensiun. Artinya, ketika JHT dicairkan secara otomatis nama yang bersangkutan bisa dinyatakan black list di bursa pasar kerja, jelas Sultan.

Selanjutnya, Sultan meminta Kemenaker untuk kembali menyempurnakan Permen Nomor 2 tahun 2022 yang masih menuai penolakan publik dengan pola komunikasi dan sosialisasi yang lebih wise dan persuasif. Sebenarnya teman-teman pekerja khususnya kelompok buruh sangat memahami dampak positif JHT, ini hanya tentang trust dan keraguan pekerja kepada pemerintah dalam mengelola JHT, tutup Wakil Ketua DPD ini.

Penulis:

Baca Juga