Categories: Opini

Sumbar Kekurangan Polisi Hutan dan Penyuluh Kehutanan

satunusantaranews, Padang – Sumatera Barat kekurangan Polisi Kehutanan (Polhut) dan penyuluh kehutanan. Data dari Dinas Kehutanan menyebutkan bahwa Sumbar hanya memiliki 95 orang polhut serta 43 penyuluh kehutanan. Jika melihat dengan luas hutan sebesar 1,5 juta hektar, angka tersebut tidak sebanding dengan jumlah polhut dan para penyuluh kehutanan.

Hal tersebut terkuak saat Senator DPD RI asal Sumbar mendatangi kunjungan kerja (kunker), Senator tersebut ialah Emma Yohanna dan Alirman Sori ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar. Dalam kunker terkait ‘Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kedua senator itu disambut hangat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi yang didampingi kepala bidangnya.

“Saya memberikan apresiasi dan terima kasih atas kedatangan Senator Emma Yohanna dan Alirman Sori yang berdiskusi menjemput bola langsung ke OPD terkait, tentang regulasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ucap Yozarwardi saat mengatakan dalam undang-undang tersebut, ada hak-hak masyarakat di dalam hutan lindung yang sudah turun temurun disana dan solusi penyelesaiannya.

Diskusi tersebut membahas bahas tentang solusi penyelesaian dari masalah yang dihadapi masyarakat. Salah satu solusinya adalah Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dan kehutanan sosial. Tak hanya itu, dalam diskusi tersebut dibahas tentang pengelolaan hutan. Terkait pengelolaan itu, kata Yozarwardi, Sumbar masih kekurangan Polhut dan penyuluh kehutanan.

 

 

“Angka tersebut, sangat tidak ideal sekali. Dengan hutan yang kita miliki seluas 1,5 juta hektar, hanya memiliki 95 orang Polhut. Itupun usia mereka sudah tua. Satu Polhut mewilayahi 3.000 hektar itu penting, sehingga kita menjaga dan melestarikan untuk anak cucu kita,” katanya.

Sumatera Barat masih kekurangan penyuluh dan belum memiliki kebijakan pemanfaatan hutan. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPH) UPTD Operator tidak dapat lagi bekerjasama dalam pemanfaatan hutan. Sementara daerah membutuhkannya dan diharapkan dapat sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Katanya, sungguh disayangkan sekali.

“Dengan tidak dapat kerjasama pemanfaatan hutan oleh KPH, maka kita tidak bisa dapat PAD lagi,” ucap Yozarwardi saat mengatakan penyelesaian permasalahan di daerah itu, perlu kebijakan dari pusat. Dan perpanjangan tangan daerah ke pusat itu adalah DPD RI.

Emma Yohanna menyebutkan kalau semua persoalan yang dipapar dalam diskusi itu, akan disampaikan kepada instansi terkait.

“Kami akan diskusikan dengan anggota lainnya di pusat dan nanti persoalan ini akan disampaikan ke instansi tersebut agar mendapatkan solusinya,” ucap Emma Yohanna.

Terkait UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Perubahannya dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DPD RI melakukan tugas konstitusionalnya dalam rangka pengawasan UU. Lebih lanjut dikatakan Emma Yohanna kalau UU Nomor 11 Tahun 1999 sudah masuk dalam tahap pembahasan di Komite II DPD RI untuk dilakukan revisi. Dan, Emma Yohanna dan Alirman Sori berjanji akan memperjuangkan penambahan polisi kehutanan dan penyuluh.

“Kunjungan ke Dinas Kehutanan Sumbar dalam rangka pengawasan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Perubahannya dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucapnya.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN