Categories: Hukum dan Peristiwa

Surat Hasil Swab Palsu, Pengedar dan Pengguna Terancam Hukum Pidana

Hasil Swab Palsu

Satunusantaranews, JakartaPolda Metro Jaya menangkap kelompok pembuat surat keterangan uji usap (swab) palsu alias abal-abal. Sadar atau tidak, yang model begini membahayakan karena surat hasil swab palsu itu dapat membuat pemegangnya yang sebenarnya terinfeksi Covid-19 dianggap sehat-sehat saja.

 

“Mereka ini mencari keuntungan tanpa menyadari akibatnya yang sangat besar. Bahkan sempat terjadi adanya klaster pesawat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin, 25/1/21.

 

Menurut dia, tentu saja pembuat surat palsu itu bertentangan dengan kehendak Indonesia dapat menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang belakangan ini sudah melampaui 10 ribu orang per hari yang terinfeksi, termasuk yang menjadi penumpang pesawat.

 

Baca juga : Telah Diamankan 3 (Tiga) Tersangka Pemalsuan Surat Keterangan SWAB-PCR

 

“Setiap penerbangan harus dilakukan dengan tes swab antigen atau PCR untuk mengindari terjadi penyebaran Covid-19. Tapi oknum ini tanpa mereka sadari mencari keuntungan tapi merugikan masyarakat,” ungkap Kombes Yusri yang sebelumnya menjabat Kabid Humas Polda Jabar ini.

 

Alhasil, jajaran Polda Metro Jaya menangani kejahatan model begini secara serius. Untuk penindakan yang ketiga ini petugas menangkap tujuh orang yang melakukan transaksi surat swab PCR palsu untuk kebutuhan pergi ke kuar kota.

 

“Ini kali ketiga kita mengamankan bulan yang lalu kita berhasil mengamankan dua pelaku menawarkan melalui media sosial yang ada. Dua minggu lalu juga Polres Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Yusri.

 

Masing-masing berperan antara lain membuat dan menawarkan surat palsu. Kemudian ada tersangka yang memesan surat itu dengan menyuruh orang lain. Tersangka lainnya memesan langsung surat test usap palsu tadi.

 

Sedangkan Direktur Reskrimum Polda Metro Kombes Tubagus Ade Hidayat menejlaskan, baik pelaku maupun pemesan terjerat pidana dalam kasus ini. “Apakah ini hanya menjerat pelakunya atau tidak? Di dalam Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan dokumen) kita terapkan semuanya. Ayat 1 yang membuat, lalu Ayat 2 yang menggunakan,” kata Kombes Ade.

Lihat video lainnya : Satu Nusantara News

 

Ancaman hukuman bagi pengguna surat swab palsu adalah 6 tahun penjara. Kali ini tersangkanya adalah RSH, RHM, IS, MAA, SP, MA dan Y. “Modusnya memalsukan data di PDF dikosongkan. nanti nama di masukan siapa pemesannya dengan hasil negatif,” ujar Kombes Yusri.

Leave a Comment
Published by
Denny