satunusantaranews, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia lahir dari rahim reformasi sehingga DPD RI adalah produk reformasi dan sekaligus lahir sebagai pengawal reformasi. DPD RI memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawal Otonomi Daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak berdiri hingga saat ini, DPD terus memperjuangkan kepentingan daerah demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dan daerah. Kehadiran DPD pasca reformasi juga telah memberikan warna dalam peta politik di Indonesia.
DPD RI hadir bukan saja untuk mengedepankan kepentingan daerah, namun sebagai perekat NKRI, karena di dalamnya terdapat daerah-daerah yang saling menguatkan satu sama lain.
Dalam perjalanannya memasuki usia 17 tahun, DPD RI telah memberikan penguatan sistem demokrasi, khususnya dalam hal menampung aspirasi masyarakat dari tiap daerah dan memperjuangkannya untuk kepentingan bersama, khususnya dalam pengambilan kebijakan di tingkat Nasional.
Bahwa, DPD RI yang hadir sejak 1 Oktober 2004 telah memberikan pengaruh yang besar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan serta memberikan dampak yang positif dalam penyampaian aspirasi daerah di tingkat nasional.
DPD RI sebagai lembaga tinggi perwakilan daerah, adalah pemersatu daerah, memperjuangkan kepentingan daerah yang beragam suku, adat istiadat dan budayanya. Mempererat persatuan dan kesatuan bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
DPD RI bersama dengan Raja dan Sultan Nusantara yang tergabung dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara, telah melaksanakan kegiatan Festival Adat Kerajaan Nusantara I, yang diselenggarakan di Keraton Sumedang Larang, Jawa Barat pada 29 September 2021, dan menghasilkan 7 Titah deklarasi Sumedang, diantaranya:
Negara harus hadir dalam memastikan dan melindungi Kearifan Lokal, Hak Adat dan Budaya Nusantara sebagai khasanah bangsa; Sebagai bagian dari upaya Merawat dan Menghormati Sejarah Peradaban Nusantara, diharapkan adanya perhatian Negara dalam melakukan Revitalisasi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara sebagai bagian dari Heritage Nasional Bangsa Indonesia.
Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya Pelestarian Kebudayaan Nasional, diharapkan adanya perhatian Negara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Lembaga terkait, agar melakukan Sinergi dengan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam upaya Pelestarian Kebudayaan Nasional; dan berikutnya sebagai Lembaga Perwakilan Daerah, DPD RI seharusnya mendapat peran yang lebih besar dalam Ketatanegaraan Indonesia.
Hari ini tanggal 1 Oktober 2021 DPD RI telah memasuki usianya yang ke-17 tahun. Usia 17 tahun adalah batasan umum untuk menentukan batas usia remaja dan dalam siklus kehidupan manusia. Usia 17 tahun adalah batasan antara usia remaja dan dewasa.
Maka hari ini ketika DPD RI telah memasuki usia 17 tahun maka DPD RI sudah layak dikatakan sebagai Lembaga Negara yang telah memasuki usia dewasa. DPD RI sudah harus bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selayaknya seperti orang dewasa.
DPD RI sudah berhak mendapatkan “SIM” dan berhak mendrive sendiri lembaganya dalam rangka menjalankan amanat konstitusi.
Pelaksanaan HUT ke-17 DPD RI tahun ini mengambil tema “DPD RI Bangkit dan Maju Bersama Daerah”. “Bangkit” memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja, sehingga “Bangkit” dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata bangkit adalah bangun (dari tidur, duduk) lalu berdiri. Sehingga makna kata “Bangkit dan maju Bersama Daerah” adalah menggambarkan semangat bahwa DPD RI tidak boleh lagi tidur atau duduk tapi DPD RI harus bangun dan berlari kencang dan maju bersama sama dengan daerah, untuk mensejahterakan daerah dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga sangat relevan kalau DPD RI secara terus menerus menggemakan motto “DPD RI dari Daerah untuk Indonesia”.
DPD RI kedepan akan terus semangat dan bekerja keras dan tak kenal lelah dalam menjembatani kepentingan dan aspirasi di daerah sebagai bentuk pelaksanaan amanah sebagai wakil daerah di tingkat nasional. Semangat ini juga diwujudkan pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 DPD RI tahun ini sebagai sebuah momentum untuk bergotong royong dan berbagi di tengah pandemi.
Dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 DPD RI, DPD RI telah dan akan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan daerah serta dapat semakin mendekatkan DPD RI dengan masyarakat dan daerah.
Beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka HUT Ke-17 DPD RI antara lain Lomba Kolom Tulisan tentang DPD RI bagi Wartawan/Jurnalis Media Cetak; Lomba Essay Bagi Mahasiswa ”Kritik Dan Catatan Atas Perjalanan 17 Tahun DPD RI”; Lomba Essay Bagi Siswa SMU Sederajat ”Andai Saya Menjadi Anggota DPD RI”; Lomba Vidio Pendek Tentang Keragaman Kekayaan Budaya Daerah.
Kemudian “GOWES SEMARAK 17 TH DPD RI DARI DAERAH UNTUK INDONESIA”; Pertandingan Eksibisi Sepak Bola; Donor Darah; Festival Kerajaan Adat Nusantara; Festival Kuliner Nusantara; Pameran Fotografi; Festival Beasiswa Nusantara “Dari Daerah untuk Indonesia”; Lomba Busana Adat Nusantara bagi Anggota DPD RI; dan Obrolan Senator (OBRAS).
Selain, berbagai macam kegiatan di daerah yang dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Senator di daerah pemilihan. Sudah tentu, seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyemarkkan HUT ke-17 DPD RI adalah berpegang pada protocol Covid-19 atau protocol Kesehatan.
Dan Puncak Acara Gebyar HUT Ke-17 DPD RI “Dari Daerah Untuk Indonesia” pada hari ini Jum’at, 1 Oktober 2021 adalah momentum sejarah DPD RI bangkit dan maju Bersama Daerah.
DPD RI Anak Kandung Reformasi
DPD RI Berbuat Untuk Negeri
DPD RI Terus Bekerja
DPD RI Terus Berkarya
“Cahaya pagi di ujung negeri
Menyambut hari dengan ceria
Dirgahayu DPD RI
Dari Daerah, Untuk Indonesia …”
Leave a Comment