Tabung Oksigen Hasil Tindak Pidana Diserahkan Untuk Kepentingan Kemanusiaan
satunusantaranews, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, tabung oksigen ini tadinya barang bukti hasil kejahatan yang kini sudah diserahkan untuk kepentingan kemanusiaan. Seperti diketahui, Polres Jakarta Pusat menemukan adanya indikasi penyalahgunaan mekanisme importasi dengan modus memalsukan jenis barang (27/7). Dan sebanyak 138 tabung sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kementrian Kesehatan. Hasilnya, tabung tersebut layak pakai dan dapat digunakan pasien COVID-19.
“Agar formilnya dapat terpenuhi, barang bukti akan disisihkan dan di-BAP menjadi barang bukti pengganti, kami lakukan lelang lalu PT BNI bersedia membeli, diserahkan ke Polda, lalu kami serahkan ke Gubernur,” ujar Fadil.
Fadil menjelaskan tabung oksigen yang diserahkan ke Pemprov DKI memiliki ukuran 1 meter persegi. Di pasaran harga per tabung bisa mencapai Rp 2,5 juta. Padahal, kata Fadil, harganya di pasaran sebelum pandemi terjadi hanya Rp 300 – 900 ribu rupiah. Selain tabung, polisi juga turut menyerahkan regulator oksigen.
“Mudah mudahan ini bermanfaat termasuk didalamnya satgas di PMJ juga terus bekerja mengawal ketersediaan obat distribusi obat dan penjualan obat di apotik-apotik, agar semuanya bisa berjalan dengan lancar,” sebut Fadil.
Baca Juga: Penipuan Penjualan Tabung Oksigen di Medsos Digulung Ditkrimsus PMJ
Fadil memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus – kasus penimbunan alat kesehatan. Manakala ada masyarakat yang ingin melapor kartel, mafia, organize crime apapun terkait dengan kejahatan di masa pandemi kami siap menindaklanjutinya, jelas Fadil.
Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan menyampaikan terima kasih atas pemberian barang bukti tersebut. Pihaknya mengatakan akan menggunakannya untuk pasien COVID-19 yang saat ini dirawat di rumah sakit.
“Kami ucapkan terima kasih, ikhtiar kita melawan pandemi Covid-19 ini belum selesai,” kata Anies kepada Kapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua orang pelaku penjual tabung oksigen dan regulator di atas harga normal inisial RDP dan WA. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut 1 meter kubik, 1,5 meter kubik dan 2 meter kubik.
Komentar