satunusantaranews, Jakarta – Ribut Misgiyati, warga Kebon Bawang, kecewa lantaran tanah warisannya diserobot oleh oknum yang diduga mengaku pekerja perusahaan milik Wakil Walikota Makasar. Rasa kecewanya pun bertambah lantaran sudah 20 bulan permasalahannya masih belum naik ke tahap Penyidikan.
Tanah SHM seluas 707 M2 miliknya itu tanah warisan dari alm. Orangtuanya, H. Sudarman Syah. Dan Ribut mengaku heran mengapa proses pemeriksaannya bisa berlarut-larut sampai 20 bulan di Polres Jakarta Utara.
“Jadi kami punya tanah warisan dari alm. Bapak kami yaitu H. Sudarman Syah SHM seluas 707 M2, akan tetapi tanah tersebut sampai saat ini dikuasai oleh orang lain yang mengaku pekerja perusahaan milik Wakil Wali Kota Makasar ibu FR. Waktu itu bapak kami sebelum meninggal dunia tahun 2012 sempat bilang ke saya untuk urus tanah tersebut dari penguasaan orang”, papar Ribut Misgiyati.
Ribut mengaku pernah beberapa kali menemui dan bermusyawarah dengan orang-orang yang menempati tanah itu dan mereka selalu bilang ke saya kalau mereka itu hanya pekerja di perusahaan milik FR. Mereka hanya disuruh untuk menempati tanah tersebut oleh FR, lanjutnya.
Ribut pun kemudian mencari tahu dan berusaha menghubungi FR namun hasilnya sia-sia. Ribut sempat mensomasi orang-orang yang menempati tanah itu, agar mereka segera mengosongkan dan mengembalikan tanah itu kepada dirinya dan para ahli waris. Tetapi seperti tidak ada itikad baik dari mereka.
“Akhirnya saya buat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, ini ada Tanda Bukti Lapornya Desember 2019, laporan itu atas dasar dugaan penyerobotan tanah dan masuk pekarangan tanpa izin. Terlapornya ibu FR, yang kalau kita lihat di media saat ini jadi Wakil Wali Kota Makassar dan 4 orang yang menempati tanah tersebut,” paparnya.
Laporan Polisi itu pun dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara, jadi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak Penyidik itu dirinya, adiknya dan ibu sambungnya, serta pegawai BPN Jakarta Utara. Dirinya juga sudah memberikan foto copy SHM bukti kepemilikan tanah tersebut kepada Penyidik. Pegawai BPN juga memberikan foto copy legalisir buku tanah SHM itu.
“Jadi sudah jelas sekali tanah itu adalah tanah warisan alm. Bapak kami,” tegas Ribut.
Sementara dari pihak terlapor FR diwakili pengacaranya, itupun sampai saat ini mereka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Ribut berharap kalau Terlapor FR atau anak buahnya tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut, seharusnya segera angkat kaki dari tanah kami tersebut. Dan kalau masih tetap menguasainya namanya itu menyerobot tanah orang, jelas Ribut menambahkan.
“Kami para Ahli Waris memiliki bukti kepemilikan berupa SHM No. 3916/Kebon Bawang atas nama bapak kami, sementara ibu FR selaku Terlapor beserta anak buahnya yang menempati tanah itu tidak punya bukti kepemilikan. Artinya FR ini bukan pemilik tanah tersebut, kalau bukan pemilik ya seharusnya angkat kaki dong dari tanah tersebut. Kalau tetap menguasai namanya itu menyerobot tanah orang.
“Harusnya bisa diproses dong?” ujar Ribut dengan nada penuh tanya.
Faktanya sampai dengan saat ini pemeriksaan kasus tersebut belum naik ke Penyidikan, belum ada Tersangka, ujar Ribut. Sudah berjalan 20 bulan kasus ini masih Tahap Penyidikan. Ribut mengaku heran mengapa Penyidik Polres Jakarta Utara terkesan lamban dalam menangani kasus ini.
“Kami tidak tahu apakah kendala Penyidik dalam memeriksa kasus ini, makanya kami kemudian mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Biro Wasidik Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Paminal, Divisi Hukum Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman dan Kapolres Jakarta Utara.
Ribut berharap pihak Kepolisian bisa profesional dalam menangani perkara ini, meskipun yang kami laporkan ini adalah Wakil Wali Kota Makasar sekaligus istri dari anggota DPR–RI. Kami tetap berprasangka baik terhadap Kepolisian Jakarta Utara khususnya, semoga tetap profesional dan adil dalam menangani perkara ini. Kami hanya menuntut hak kami dikembalikan, kalau proses hukum saja mandek, lantas kami harus mengadu kemana lagi, pungkas Ribut penuh pengharapan.
Leave a Comment