Hiburan

Tanggapan Dirjen KI Freddy Harris Soal WARKOPI dan WARKOP DKI

satunusantaranews, Jakarta – Viralnya tiga orang yang dianggap mirip grup lawak kawakan Warkop Dono Kasino dan Indro (WARKOP DKI) menjadi perbincangan publik belakangan ini. Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam grup Manajemen WARKOPI tersebut disebut tak beretika oleh Indro Warkop karena meniru WARKOP DKI yang sudah lebih dahulu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.

 

Menyikapi hal ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris membeberkan bahwa WARKOP DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.

 

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa grup hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

 

Selain itu, merek WARKOP DKI juga meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film; barang-barang cetakan; kertas pembungkus; lukisan; gallery; showroom; cafe; katering makanan/minuman; dan restoran.

 

“Grup “WARKOPI” sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)’,” ujar Freddy dalam Konferensi Pers pada Senin, (27/9) melalui Zoom Meeting.

 

 

Sekadar informasi, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

Sementara itu dari kacamata pelindungan ciptaan, WARKOPI juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.

 

“Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu WARKOPI membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli WARKOP DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan), penggunaan foto-foto atau potret-potret dari personil WARKOP DKI untuk didampingkan dengan WARKOPI atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi,” lanjut Freddy.

 

WARKOP DKI sendiri memiliki hak cipta yang dilindungi yaitu karya film komedi yang dilindungi sebagai ciptaan sinematografi. Hak tersebut berupa hak moral atas karya pertunjukkan.

 

Selain itu terdapat hak ekonomi atas potret atau foto-foto mereka dalam penampilan dalam berbagai media serta hak ekonomi atas film-film komedi dan hak pelaku pertunjukan atas film-film WARKOP DKI dipegang oleh produser film.

 

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa kemiripan trio WARKOPI dengan tokoh komedi pada WARKOP DKI bukanlah merupakan pelanggaran hak cipta. Begitu pula apabila WARKOPI mengambil ide cerita dari WARKOP DKI lalu kemudian dimodifikasi dengan ekspresi yang baru dengan kekhasan mereka. Modifikasi tersebut dapat dikatakan sebagai karya cipta baru milik WARKOPI.

 

Hak cipta sendiri didefinisikan dalam Undang-undang tersebut sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dari ciptaan, masyarakat kini dapat mendaftarkan ciptaan maupun mereknya secara online di situs resmi DJKI, yaitu dgip.go.id. DJKI hanya dapat menindak kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang terdaftar dan hanya jika pemilik kekayaan intelektual tersebut melakukan aduan kerugian. Pemilik hak dapat melaporkan adanya pelanggaran KI kepada Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN