satunusantaranews, Tasikmalaya — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berencana memperluas jumlah kepesertaan yang saat ini terbatas untuk aparatur sipil negara (ASN). Dimana kepesertaan Tapera akan bertumbuh pada peserta lainnya, mulai dari TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD dan BUMDes, serta pegawai swasta dan pekerja mandiri (24/6).
Menggunakan strategi perluasan kepesertaan dan metode penghimpunan dana yang efektif akan memperkuat sumber dana peserta. Strategi ini diharapkan dapat menyediakan cukup dana dalam jangka panjang dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Demikian diamini Anggota DPR RI Komisi V Toriq Hidayat asal Fraksi PKS. Menurutnya tempat tinggal atau rumah (papan) merupakan salah satu kebutuhan pokok di mana negara memiliki kewajiban untuk menyediakannya, sama dengan kebutuhan pokok lain seperti sandang dan pangan. Saat ini backlog perumahan di Indonesia diperkirakan mencapai belasan juta.
“Jumlah masyarakat yang belum memiliki rumah masih sangat besar. Pemerintah memperkirakan backlog perumahan atau selisih antara kebutuhan dan persediaan perumahan di Indonesia mencapai 11,4 juta. Kewajiban Pemerintah menyediakan adalah upaya pemerintah agar seluruh rakyat Indonesia dapat memiliki tempat tinggal (hunian) yang layak dan harganya terjangkau,” ujarnya.
Untuk mencapai itu, tambah Toriq, maka salah satunya Pemerintah membentuk TAPERA yang berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Tabungan Perumahan Rakyat ini dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman, jelasnya.
Fraksi PKS dipastikan mendukung program-program yang memiliki manfaat besar dan berkelanjutan bagi masyarakat, salah satunya Tapera ini, tegas Toriq. Oleh karenanya Ia meminta agar BP Tapera bekerja dengan integritas tinggi dan profesional dalam mengelola dana peserta. Ia tidak ingin kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri terjadi pada tapera.
“Saya juga meminta kepada Komite Tapera yang terdiri dari Kemenkeu, Kementerian PUPR, OJK dan unsur-unsur profesional didalamnya supaya memperkuat sistem pengawasan terhadap tata kelola dana peserta. Kemudian dana tersebut harus disimpan dan atau dikelola oleh Bank Kustodian yang kredibel yang dipastikan bekerjasama dengan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” pungkas Toriq.
Leave a Comment