satunusantaranews, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng dalam konferensi pers (19/10) yang dipimpin AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. selaku Wakapolres Metro Jakarta Pusat, KP Wisnu Wardana, S.I.K., M.H. selaku Kasat Reskrim, KP Gunarto, S.I.K., M.H. selaku Kapolsek Metro Menteng, serta Agusman, A.KS. selaku Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI. Menjelaskan terjadi tawuran yang diawali kiriman video melalui sosial media. Didalam berisi tantangan kepada salah satu grup, dan keduanya membuat kesepakatan untuk bertemu adu kekuatan.
Dari kejadian tersebut, terdapat korban yang meninggal dunia atas nama MF (15) dan para pelaku berinisial J (16) dan PP (17) telah diamankan oleh unit reskrim Polsek Menteng pada Minggu (10/10/21) pukul 04.45 wib di Jl. Penataran Kel. Pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat.
“Tawuran terjadi antara dua kelompok remaja, dikarenakan pelaku dan korban yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun,” ucap Setyo. Bahwa tawuran selalu dipengaruhi oleh narkoba, seperti yang dialami oleh pelaku J dan PP terbukti positif amfetamin setelah dilakukan tes urin.
Menurut pengakuan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan, sebelumnya mereka telah meminum pil, menggunakan sabu, dan terpengaruh oleh alkohol.
Dari kejadian ini Agusman mengimbau untuk dapat dibuatkan program-program sederhana dari masing-masing kelurahan atas kejadian yang memiliki potensial terjadinya tawuran.
“Kami sepakat bahwa sebagian besar dari tawuran biasanya didahului dengan penyalahgunaan narkoba, tentunya banyak sekali persoalan yang menjadi latar belakang. Untuk itu perlu dibuat program sederhana dimasing-masing kelurahan yang menjadi potensial tawuran antara pelajar dengan tiga pilar yaitu lurah, bhabinkamtibnas, dan babinsa, tentunya dengan dukungan dari masyarakat,” ucap Agusman.
Agusman juga menuturkan bahwa LPAI akan melakukan pendampingan kepada para pelaku selama proses penyidikan dan peradilan dalam bentuk yang belum diketahui.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa, sebilah clurit warna coklat dengan panjang sekitar 97 cm, 1 buah sweater berwarna abu-abu, 1 buah celana levis, 1 batang tombak sepanjang 210 cm, 1 buah celana panjang berwarna hitam, 1 buah sweater warna hitam, 1 buah sweater berwarna merah hati, dan 1 buah celana panjang merek belamo warna hitam kotak-kotak.
Dari kejadian ini pelaku dikenakan pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana kekerasan di muka umum.
Leave a Comment