Telah Diamankan 3 (Tiga) Tersangka Pemalsuan Surat Keterangan SWAB-PCR

satunusantaranews, Jakarta - Telah diamankan 3 (tiga) tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat keterangan SWAB-PCR oleh Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro. Tersangka tersebut semua berjenis kelamin laki-laki adalah MHA (21 tahun) pemilik akun Instagram @hanzdays tertangkap di Bandung, EAD (22 tahun) yang memiliki akun @erlanggs tertangkap di Bali, dan orang yang pertama melakukan perubahan/edit surat keterangan SWAB atau PCR BUMAME FARMASI Palsu tertangkap di Jakarta. Handphone, sim card, akun instagram, email, cloud, dan laptop menjadi barang bukti ketiganya yang telah diamankan kepolisian.

Kronologis yang ditemukan, tersangka MHA mengunggah promosi pembuatan keterangan hasil pemeriksaan SWAB atau PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan kata-kata promosi “YANG MAU PCR CUMA BUTUH KTP GAUSAH SWAB BENERAN. 1 JAM JADI, BISA DIPAKE DISELURUH INDONESIA GAK CUMA BALI. DAN TANGGALNYA BISA PILIH H-1/H-2 100% LOLOS TESTIMONI 30+”

Kemudian akun instagram @hanzdays juga mengunggah pengiriman file PDF hasil pemeriksaan SWAB atau PCR yang menampilkan 3 (tiga) buah file dimana seluruhnya menggunakan logo dari BUMAME FARMASI, dimana logo tersebut adalah logo perusahaan yang telah daftarkan sebagai merk dari perusahaan PT. BUDIMAN MAJU MEGAH FARMASI.

Baca Juga : Tinjau Kesiapan Asrama Haji Surabaya dan BPSDM Jatim untuk Pasien Covid-19

Tersangka MHA melakukan unggahan tersebut dimana sebelumnya melihat adanya unggahan yang sama dari tersangka EAD dan tersangka MHA sudah meminta ijin terlebih dahulu untuk melakukan repost atau unggahan ulang pada akun Instagram @hanzdays.

Tersangka EAD mendapatkan file PDF surat keterangan pemeriksaan SWAB atau PCR BUMAME FARMASI yang telah dipalsukan dari tersangka MAIS, dimana sebelumnya tersangka MAIS menawarkan “WAH JUALAN PCR SERU NIH” kemudian ditanggapi oleh tersangka EAD dengan meminta file PDF surat keterangan pemeriksaan SWAB atau PCR BUMAME FARMASI yang telah dipalsukan, kemudian melakukan promosi pada media sosial Instagram miliknya.

Tersangka MAIS melakukan perubahaan surat keterangan SWAB atau PCR BUMAME FARMASI pada tanggal 23 Desember 2020 untuk digunakan dalam penerbangan ke Pulau Bali dengan melakukan perubahan sebanyak 3 (tiga) buah surat untuk 3 (tiga) orang termasuk dirinya sendiri, dimana pada saat itu tersangka MAIS tidak melakukan pemeriksaan SWAB atau PCR yang sebenarnya dan dalam melakukan perubahan data surat keterangan SWAB atau PCR BUMAME FARMASI tersangka MAIS dibantu oleh temannya yang juga ikut dalam penerbangan ke Pulau Bali.

Berita Lainnya - Satu Nusantara News

Sedangkan untuk File PDF surat keterangan SWAB atau PCR BUMAME FARMASI diperoleh dari temannya yang memang melakukan pemeriksaan pada BUMAME FARMASI untuk keperluan penerbangan ke Pulau Bali.

Para Tersangka akan dikenakan Pasal :
1. Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

3. dan atau pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun)

Baca Juga