Tempat Makan, Perkantoran, Kafe Diminta Patuhi Aturan PPKM Mikro

Tempat Makan, Perkantoran, Kafe Diminta Patuhi Aturan PPKM Mikro
Tempat Makan, Perkantoran, Kafe Diminta Patuhi Aturan PPKM Mikro

satunusantaranews, Jakarta - Tempat makan, Perkantoran, hingga Kafe diminta untuk mematuhi aturan terbaru Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Khususnya, di wilayah DKI Jakarta yang tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19. Terlebih telah ditemukannya sebuah kafe di Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), yang buka sampai tengah malam. Kafe itu mencoba mengelabui aparat dengan mematikan lampu dan mengunci gerbang. Namun, saat petugas gabungan berhasil membuka gembok pagar, di dalam kafe terdapat lebih dari 100 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, jelas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya tempat hiburan yang melanggar aturan PPKM Skala Mikro, di saat kasus Covid-19 sedang sangat tinggi. Oleh karenanya kami mengimbau tempat usaha mematuhi aturan yang ada,” tutur LaNyalla (21/6).

LaNyalla menyadari para pelaku usaha memang membutuhkan kreativitas dan inovasi agar usahanya tetap bertahan di tengah pandemi. Namun diingatkannya agar kreativitas dan inovasi tersebut tidak menyalahi aturan. Jadi ikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah, karena aturan tersebut demi kebaikan kita bersama. Dan meminta kesadaran semua pihak untuk saling membantu supaya kita bisa segera terbebas dari Corona.

Akibat lonjakan kasus yang tinggi, Pemprov DKI Jakarta mengetatkan kembali PPKM Skala Mikro. Aturan yang diperketat itu terkait jam operasional tempat usaha, kegiatan belajar mengajar hingga kapasitas kantor. Hal itu tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021. Pengetatan juga dilakukan di sejumlah sektor. Seperti transportasi, tempat ibadah, termasuk Car Free Day (CFD) yang ditiadakan.

“Satpol PP maupun pihak kepolisian harus menindak tegas tempat-tempat yang melanggar aturan PPKM Skala Mikro. Pemberian sanksi tegas memang dibutuhkan, agar kasus Corona tidak semakin tinggi. Ini juga berlaku di daerah lain, bukan hanya di Jakarta saja,” sebutnya.

Pengetatan PPKM Skala Mikro dilakukan karena terjadi lonjakan kasus Covid, yang cukup signifikan. Bahkan pada pertenganan Juni ini, terjadi peningkatan kasus Corona hingga 302% dalam 10 hari. Di dua hari terakhir, DKI Jakarta mencetak rekor penambahan kasus tertinggi sejak pandemi Corona. Pada Jumat (18/6/2021), ada tambahan 4.737 kasus Corona di DKI Jakarta. Sehari berikutnya, tambahan kasus Covid di DKI Jakarta sebanyak 4.895 kasus. Bed Occupancy Ratio (BOR) di Wisma Atlet juga mengalami kenaikan.

Total penambahan kasus Corona (19/6) di seluruh Indonesia sebanyak 12.906. Sementara itu Total kasus Corona yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini hampir mencapai 2 juta kasus, tepatnya sebanyak 1.976.172 kasus.

Situasi Covid-19 saat ini membuat Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Beberapa daerah lainnya juga mengalami penambahan kasus Corona yang tinggi. Sekali lagi LaNyalla menyerukan kepada masyarakat, patuhi protokol kesehatan, dan aturan yang ada di daerahnya masing-masing.

Penulis: Gharib
Editor: Bambang

Baca Juga