Terjadi lagi KDRT di Medan: Oknum Pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) Usir Istri dari Rumah Pake Teriakan ‘Maling’
Satunusantaranews-Medan, Kekerasan dalam rumahtangga kian marak terjadi, meski ancaman hukuman bagi pelaku lumayan berat. Seperti yang belum lama terjadi di kota Medan, penganiayaan suami terhadap isteri yang berujung perceraian. RF mantan isteri dari Zurrivan Purnama (ZP), Oknum Pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) Kanwil Sumatera Utara Kota Medan yang mengusir isterinya dari rumah yang mereka beli bersama, pengusiran sampai keluar kata-kata "MALING - MALING" supaya istri nya keluar dari rumah nya sendiri.
Ujung dari peristiwa itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, RF selaku saksi korban dimintai keterangan di kantor Polisi. dirinya diperiksa terkait kekerasan dalam rumah tangga. Pemeriksaan itu bisa dikatakan telat, karena kedua orang yang bertikai sudah tak lagi menjadi suami-isteri alias bercerai.
Menurut RF, kasus kekerasan itu bermula saat mereka menempati rumah yang mereka beli bersama di komplek perumahan di Medan. Rumah itu mereka beli seharga Rp.550 juta secara kredit melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) tempat mantan suaminya (pelaku) bekerja, awalnya si Istri di suruh ambil Kredit di bank BSI sebesar Rp.220 jt dimana uang tsb utk DP dan perlengkapan rumah serta sisanya Rp.400 jt kreditan. mantan suami di bank tersebut dgn jaminan Sertifikat rumah yg dibeli.
Di rumah tersebut mereka tinggal sekitar satu tahun, bersama kedua anak mereka serta ibu dari mantan suami korban. Lalu peristiwa kekerasan itu terjadi, saat korban pulang dari rumah orang tuanya., dirinya tak di izinkan masuk ke rumah, dan ia diusir keluar oleh suaminya pada saat itu. Bahkan untuk mengambil barang pribadinya pun korban dilarang, entah apa yang merasuk dalam diri pelaku, ia mengusir meminta istri nya keluar dari rumah yang mereka cicil bersama.
Sejak itulah keributan antara korban dan pelaku sering terjadi, meski kedua keluarga besar berusaha ikut mendamaikan namun cekcok mulut masih terus terjadi. Karena tak tahan terus cekcok, akhirnya pelaku menceraikan korban sehingga korban harus terusir dari rumah yg mereka beli bersama.
Sebelumnya korban RF sudah melapor ke Polisi atas tindakan kasar suaminya terhadap dirinya, dan Pengadilan Agama Medan pun mengabulkan permintaan tersebut, suami-isteri ini dinyatakan bercerai dan menjalankan hidup masing-masing. Pengadilan juga memutuskan dan mengharuskan mantan suaminya menafkahi RF dan dua anaknya serta membiaya biaya pendidikan kedua anak.
Saat ini laporan korban sudah masuki tahap sidang pemeriksaan saksi dan sudah sebagai terdakwa, semoga Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan Hukuman penjara, karena sampai berita ini diturunkan si Pelaku ZP belum juga di tahan pihak kepolisian dengan status TERDAKWA dan si Pelaku juga belum di beri Sanksi demosi (Non aktif) dari jabatannya di tempat ZP bekerja.
Selain itu, pelaku juga bisa mendatangi sekolah anak mereka, dan membuat pernyataan tidak akan lagi membayar biaya pendidikan anaknya, padahal pengadilan mengharuskan pelaku membiayai pendidikan anak dan biaya hidup kedua anaknya.
Untuk mendapatkan keadilan dan jaminan itu, korban berharap ada keadilan atas peristiwa yang ia alami, menurutnya diusir paksa dari rumah yang dicicil berdua, dianiaya sampai intimidasi, ditagih hutang oleh bank akibat meminjam uang untuk melunasi kredit rumah, harus menanggung biaya pendidikan karena mantan suaminya (pelaku) tak patuh putusan hakim Pengadilan Agama.
Komentar