satunusantaranews, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan travel gelap sebanyak 115 kendaraan, yang tidak memiliki izin trayek atau yang tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan ada yang mengantar sampai ke Lampung.
Demikian jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan terkait kegiatan patroli selama 2 hari mulai dari tanggal 27-28 April 2021 (29/4). Kegiatan ini dilaksanakan hunting sistem, artinya kami melaksanakan patroli jalur-jalur jalan, baik arteri, jalan tol maupun jalur tikus yang ditenggarai sering dilewati oleh para travel gelap.
“Kami melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami pergerakan travel gelap ini, karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial,” ujar Sambodo di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya (29/4).
Lanjut Dirlantas, dari kegiatan selama 2 hari tersebut, kami telah berhasil menindak sebanyak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit dan kepada mereka telah diberikan penindakan dengan tilang.
“Kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek, artinya kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, tetapi juga kendaraan-kendaraan yang menyimpang dari trayeknya,” tutur Sambodo.
Jadi ada kenderaan dengan plat kuning yang punya izin untuk mengangkut angkutan orang, tetapi izinnya bukan mengangkut dari Jakarta. Misalnya Bandung-Cilacap, Bandung-Cirebon, tapi mengangkut penumpang dari Jakarta. Itu juga melanggar pasal 308 UU Lalu lintas dan angkutan jalan.
Adapun modus travel gelap mereka mematok biaya yang lebih tinggi dari harga biasanya. Sebagai contoh Jakarta-Cilacap mereka patok Rp 300 – Rp 350 ribu, padahal biasanya itu hanya Rp 200 ribu. Lampung antara Rp350 – Rp 400 ribu, padahal harga normalnya hanya Rp 200 ribu, terang Sambodo.
Leave a Comment