Nasional

Terkait Aturan Prajurit Nakal Diambil Alih Polisi Militer, Pengamat: Keputusan Panglima TNI Sangat Tepat

satunusantaranews, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengambil kebijakan baru dengan membuat mekanisme baru. Semua prajurit yang ditahan karena melakukan pelanggaran disiplin, saat ini, keseluruhan penanganan kasus harus melalui Polisi Militer (POM), tak sekadar di satuan saja.

Jendral Andika mengatakan, perubahan yang dilakukannya agar bisa menimbulkan efek jera yang serius bagi mereka yang melanggar. Sebab, kata dia, selama ini jika penerapan dilakukan di satuan ada kesan tak serius.

Menanggapi hal itu, Pengamat Intelijen dan Militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati menilai keputusan itu sangat tepat terhadap sejumlah pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.

“Sangat tepat ditetapkannya Keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subyektifitas atau dikhawatirkan ada ‘rasa ewuh pekewuh’ menangguhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius,” jelasnya (10/03).

Selama ini, jelas pengamat yang akrab disapa Nuning tersebut, sanksi untuk TNI ini di militer agak sedikit berbeda dengan penjara di umum. Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

Hal itu apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer. Sedangkan bila tersangka dipecat, maka dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum.

Tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum akan berbeda. Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan. Tentu saja berbeda Lembaga Pemasyarakatan Umum dengan di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

“Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR RI, sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa dapat mengakhiri polemik itu,” jelasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN