satunusantaranews, Jakarta – Kapolsek Sepatan AKP OS dan Bripka RC ditangkap dan diamankan Polda Metro Jaya, diduga tersandung kasus narkoba jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kronologi penangkapan dua oknum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Kapolsek AKP OS dan Bripka RC akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan berawal saat Bripka RC tidak melaksanakan tugas pengamanan Natal di Gereja Santa Maria jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Bripka RC pada pengamanan malam Natal (24/12), sudah ditugaskan. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat pengamanan yang semestinya, kata Zulpan (29/12).
“Semestinya Bripka RC berada di Pospam Gereja Santa Maria di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang,” tuturnya.
Propam Polres Tangerang Kota kemudian mencari Bripka RC yang ditemukan tidak dalam keadaan bertugas. Saat dilakukan pemeriksaan tes urin (Bripka RC) ternyata positif. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata penggunaan narkotika jenis sabu juga melibatkan Kapolsek Sepatan, ungkap Zulpan.
“Sehingga hal ini dilakukan pemeriksaan kepada Kapolsek dan ternyata terbukti (positif),” jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Zulpan, ke-dua oknum Polsek Sepatan tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani disiplin kode etik profesi. Jadi dua-duanya, anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi Nonjob serta dalam pemeriksaan dan ditahan, katanya.
“Mereka akan mengikuti proses lanjutan, tentu dengan tindakan yang mereka lakukan disiplin kode etik dan pidana umum nantinya,” ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan, tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah komitmen Polri yang tidak memberikan toleransi terhadap jajarannya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.
“Jadi ini sebagai komitmen Polri dan pimpinan Polri (Kapolri), bahwa tak ada toleransi anggota Polri dari yang berpangkat Bintara, Perwira yang gunakan narkoba maka tindakan tegas akan diberikan,” pungkasnya.
Leave a Comment