Categories: Hukum dan Peristiwa

Terungkap Pasangan Sejenis Pembunuh Disertai Mutilasi Di Bekasi

satunusantaranews, Bekasi – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Kasus Pembunuhan Berencana yang disertai dengan Mutilasi korban DS, di Jl. KH. Noer Ali Rt. 01/20, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan tersangka pembunuh AYJ alias Amoy.

 

Adapun modus operandinya yakni  pelaku menghampiri korban yang sedang tidur dan melakukan aksinya dengan cara menusuk perut korban menggunakan senjata tajam jenis golok. Kemudian tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian setelah memotong tubuh korban pelaku membungkus dengan kantong plastik dan membuangnya di beberapa tempat di sekitar TKP.

 

Perlu diketahui pula, Tersangka memiliki hubungan sesama jenis dengan korban yang sudah dikenal sebelumnya, sejak tahun 2019, dan tersangka memiliki dendam kepada korban karena tersangka tidak terima dan tidak mau lagi di setubuhi berkali kali oleh Korban.

 

Pengungkapan berawal adanya informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan LP/54-BS/A/XII/2020/Sek. Sel, tanggal 07 Desember 2020. Selanjutnya tim gabungan Unit 1, Unit 3 dan Unit 4 Subdit 3 / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKP Herman E. W. Simbolon., SH.,SIK (Ka Unit I), AKP Mugia Yarry Junanda, S.I.K. (Ka Unit 3) dan AKP Noor Maghantara, S.I.K. (Ka Unit 4) menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dalam rangka interview, observasi dan surveillance untuk mencari tahu identitas pelaku.

 

Rabu, tanggal 9 Desember 2020 WIB sekitar pukul 01.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka atas nama AYJ alias Amoy di Warnet Polka yang beralamat di Jl. Fajar Niaga No 57 Rt 004 Rw 020 Perumahan Bumi Fajar Indah Jaka Sampurna Bekasi Barat Kota Bekasi. Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Subdit 3 / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan selanjutnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita, 2 (dua) bilah golok; 2 (dua) bilah pisau dapur; Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah); 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG A50 warna hitam;  1 (satu) buah Simcard Indosat; 1 (satu) buah Kartu keluarga;  1 (satu) pcs Jaket berwarna pink dan celana berwarna hitam yang dipakai oleh tersangka pada saat melakukan pembunuhan; 1 (satu) pcs baju dan celana yang dipakai korban pada saat dibunuh; 1 (satu) buah karpet berwarna biru berlumuran darah; 1 (satu) buah cat pilox berwarna silver; dan Pembersih lantai merk Wipol.

 

Tersangka dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

 

a. Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

b. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

c. Pasal 365 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama  waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Leave a Comment
Published by
Dini SNN