satunusantaranews, Kupang – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat kunjungan kerja di NTT mengatakan akan terus mengawal RUU Daerah Kepulauan untuk dapat dibahas dan disahkan pada tahun 2021. Demikian disampaikannya pada saat pertemuan dengan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (24/3).
Wakil gubernur NTT Josef Nae Soi meminta kepada ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi untuk terus mengawal sampai tuntas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sampai menjadi pokok atau menjadi produk undang-undang yang definitif.
Josef Nae Soi berharap DPD RI melalui Komite I bisa segera meyakinkan pemerintah pusat untuk pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Dengan semakin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan akan semakin cepat teratasi.
“Kami di NTT sangat berharap RUU tersebut bisa segera di sahkan, dengan UU ini daerah-daerah kepulauan di Indonesia akan sangat terbantu dalam proses mengejar ketertinggalan pembangunan,” ucap Josef Nae Soi dalam keterangannya.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menjelaskan jika RUU Daerah Kepulauan menjadi prioritas DPD RI. RUU ini menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi yang masuk ke daerah kepulauan.
Karena selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daerah daratan. Padahal keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal tersebut dianggap merugikan delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk ke dalam daerah kepulauan, karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.
“Oleh karena itu kami di DPD RI telah menyepakati bersama dengan DPR RI tentunya, untuk menjadikan RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang. Ini menyangkut harkat hidup dan keadilan dalam hal anggaran terhadap provinsi-provinsi dan kabupaten yang ada di daerah kepulauan,” ucap Fachrul Razi.
Baca juga: Bentuk Kaukus Daerah Kepulauan untuk Percepatan Pembahasan RUU
Menurut Fachrul Razi, pemerintah tidak perlu khawatir akan konsekuensi anggaran saat RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Ketika RUU tersebut disahkan, maka pemerataan percepatan pembangunan akan terwujud, dan pada akhirnya akan menguntungkan negara.
“Menghadapi geopolitik dan geostrategi Indonesia di Asia Pasific, RUU Kepulauan menjadi kebutuhan mendesak,” tutupnya.
Leave a Comment