Hukum dan Peristiwa

Tidak Ada Perkawinan Tetapi Ada Perceraian,  Harus Batal Demi Hukum

satunusantaranews, Bekasi – Buntut dari permasalahan sita jaminan kuasa hukum Mohamad Yunus, Eddi Kustantono SH,MH di hadapan media membeberkan hasil putusan (24/10). Putusan ini sangat  merugikan dan menyesatkan, karena tidak ada pernikahan antara H. Mochamad Yunus  dengan Tutiek Ratnawaty, tetapi  dikabulkan Gugatan Perceraiannya. Ini adalah Tragedi Hukum. Tidak ada Perkawinan, tetapi  Ada Perceraian.

 

Berawal dari adanya Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr yang dikeluarkan Pengadilan Agama Cikarang, yang patut diduga keras tidak mempertimbangkan Putusan Hukum  yang sudah mempunyai kekuatan hukum. Sehingga Akta Cerai tersebut DAPAT dinyatakan Cacat Formal, Cacat Hukum, dan harus Batal Demi Hukum.

 

Dikarenakan dasar hukum timbulnya Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr adalah adanya Gugatan Perceraian dari seorang perempuan bernama  Tuti Ratnawaty alias Tutiek Ratnawaty binti Suyanto  di Pengadilan Agama Cikarang.

 

Dimana Gugatan Perceraiannya dibuat  6  Agustus 2018  dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cikarang  di tanggal yang sama 6  Agustus  2018  dengan Register  Perkara  No. 1633/Pdt.G/2020/PA.Ckr. Dimana Alas Hukum Gugatan adalah Duplikat Kutipan Akta Nikah  No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018  tertanggal 25  Juli  2018. Yang dibuat dan ditandatangani Kepala KUA Soreang  IWAN MISBAH HENDRAWAN.

 

Sedangkan Gugatan Perceraiannya tersebut ditujukan kepada seorang Laki -Laki bernama H. Mochamad Yunus bertempat tinggal di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.

 

Dimana fakta dan bukti, Mochamad Yunus sesuai KTP-el  NIK.3578212407660001 beralamat di Bukit Mas Mediterania No. 18  Rt. 004 / Rw. 007 Kel. Dukuh Pakis  Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya,  yang dibuat  8 Juli 2012  dan berlaku s/d  24 Juli  2017,  yang kemudian  diperpanjang  pada tanggal  30  Oktober  2018  dan berlaku  Seumur  Hidup. Sudah  mempunyai Istri Sah  bernama Hj. Zaenab Nahdi  yang  dinikahi  di KUA  Pasar Kliwon Surakarta, 27  Agustus  2005  dengan Register  Kutipan Akta Nikah  No. 406/55/VIII/2005.

 

Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan, Pasal  3  ayat ( 2 )  mengatur, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Aturan hukum ini mengikat,  apabila suami akan menikah lagi harus  ada  persetujuan dari istri sah  pertama dan diajukan di Pengadilan untuk dikeluarkan izinnya.

 

Bahkan Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang-undang aquo, juga mengatur, Dalam hal seorang  suami  akan  beristri  lebih  dari seorang  sebagaimana tersebut Pasal 3 ayat ( 2 ) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

 

Sementara dalam keterangan selanjutnya Iwan Misbah sebagai orang  yang  bertanggung  jawab mengeluarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah tersebut, pada 26  Oktober 2018   Menulis  Surat Keterangan Resmi dengan  Surat No. B-380/Kua.10.04.30/PW.01/10/2018 yang intinya menerangkan bahwa Duplikat Kutipan Akta  Nikah  yang  asalnya  adalah  Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012  atas nama H. Mochamad Yunus dan Tutiek Ratnawaty, ada kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan tersebut.

 

Seharusnya duplikat tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk diterbitkan karena Peristiwa Nikah tersebut tidak tercatat dalam Akta Nikah karena Akta Nikah kosong ( tidak ada catatan, red). Juga tidak ditemukan daftar pemeriksaan Nikah Model NB beserta seluruh berkas pemberitahuan kehendak nikahnya. Maka dengan ini kami menyatakan Duplikat Kutipan Akta Nikah N o. 127/78/II/2012 DIBATALKAN, tidak berlaku dan akan kami tarik kembali untuk DIMUSNAHKAN.

 

Pembuat dan yang bertanda tangan sudah menyatakan perihal seperti ditulis diatas, menjadi beralasan hukum bahwa Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dipakai  sebagai alas hukum  mengajukan Gugatan  Perceraian dalam Perkara  No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr  Cacat Formal, Cacat Hukum  dan harus BATAL DEMI HUKUM. Dan hasil akhir, Gugatan Perceraian dalam Perkara No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr  “Gugatan Penggugat  Tidak Diterima”.

 

Perlu diketahui, bahwa Penggugat  Perceraian  Tutik Ratnawaty  adalah  Penduduk Kota Bekasi  sesuai Bukti  yang disampaikan dalam persidangan. Bagaimana bisa  mendapatkan Duplikat Kutipan Akta Nikah dari  KUA Soreang  Bandung. Jadi sesungguhnya ini merupakan persoalan hukum  tersendiri, yang justeru menguatkan bahwa BENAR Duplikat Kutipan Akta Nikah  dimaksud  adalah  FIKTIF, jelasnya.

 

Sedangkan dalam Upaya Banding, Majelis Hakim  Banding Bandung No.  26/Pdt.G/2019/PTA Bdg  tanggal 17  Juli 2019  telah SALAH menerapkan hukumnya, justru  persoalan  nama  H. Mochamad  Yunus  bin  H. Abdul Azis  dan  nama  H. Mochamad Yunus bin Salupo Siswowardoyo, yang dijadikan dasar hukum  Putusan No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr dibatalkan, dan Menjatuhkan Talak Satu bain sughro Tergugat/Terbanding H. Mochamad Yunus bin Salupo Siswowardoyo terhadap Penggugat /Pembanding Tuti  Ratnawaty alias Tutiek Ratnawaty binti Suyanto.

 

Padahal dengan fakta dan data yang ada Tergugat  H. Mochamad Yunus  sudah menerangkan dan menjelaskan tidak pernah  datang ke KUA Soreang Bandung untuk  melaksanakan Pernikahan dengan Tutiek Ratnawaty. Tidak pernah  melaksanakan Ijab dan Kabul  dihadapan  Penghulu  di KUA Soreang. Dimana Ijab dan kabul adalah  Roh dan Nyawanya  suatu pernikahan tidak pernah dilakukan oleh H. Mochmad Yunus.

 

Bahkan dari Identitas H. Moch Yunus  yang ditulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah  sudah sangat  jelas  bukan Identitas H. Mochamad Yunus.  Dari keterangan Iwan Misbah  yang  menanda tangani Duplikat Kutipan Akta Nikah juga sudah menerangkan adanya  kesalahan dan kekeliruan penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah, tersebut, dan menyatakan dibatalkan tidak berlaku akan ditarik dan akan dimusnahkan.

 

Majelis Hakim Banding Bandung Putusan No. 26/Pdt.G.2019/PTA.Bdg  tanggal  17 Juli 2019 M. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 56.K/AG/2020  tanggal  19  Februari 2020.M. JUSTERU mengesahkan adanya  Pernikahan, dan mengabulkan Gugatan Cerai Penggugat.

 

Putusan ini sangat  merugikan dan menyesatkan, karena tidak ada pernikahan antara H. Mochamad Yunus  dengan Tutiek Ratnawaty, tetapi  dikabulkan  Gugatannya dijatuhkannya  Perceraian  antara H. Mochmad Yunus, dengan Tutiek Ratnawaty.  Ini adalah Tragedi Hukum. Tidak ada Perkawinan, tetapi ada perceraian.

 

Dalam Putusan No. 2524/Pdt.G./2019/PA.Sor  tanggal 23  September 2019. Permohonan Pembatalan  Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal  25  Juli 2018 yang diajukan oleh  Kepala Urusan Agama Soreang yang baru  Pengganti  Sdr. Iwan Misbah bernama Drs. Budhi Muthahar Boesjro.M.Si telah dikabulkan, yang amarnya antara lain Menyatakan batal pernikahan Termohon I ( H. Mochamad Yunus bin Salupo Siswowardoyo  dengan Termohon II  Tutiek Ratnawaty binti Suyanto ).

 

Dan menyatakan Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018  yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Soreang  Kabupaten Bandung tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Memerintahkan Pemohon Kepala Urusan Agama Bandung untuk menarik Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25  Juli 2018 sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 amar putusan ini.

 

Tragedi Hukum  yang kedua kali, atas Putusan Pengadilan Agama Cikarang No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr tangal 5 Nopember 2018.M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. 26/Pdt.G/2019/PTA.Bdg tanggal 17 Jul 2019M. Jo.Putusan Mahkamah Aung RI. No. 56.K/AG/2020 tanggal 19 Desember 2020.M  diterbitkanlah AKTA  CERAI  NO. 1796/AC/2020/PA.Ckr  pada tanggal  21  September 2020.M.

 

Dalam Akta Cerai tersebut  ditulis  berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Cikarang No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr tangal 5 Nopember 2018.M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. 26/Pdt.G/2019/PTA.Bdg tanggal 17 Jul 2019M. Jo.Putusan Mahkamah Aung RI. No. 56.K/AG/2020 tanggal 19 Desember 2020.M  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah terjadi  perceraian antara ;

 

Tuti Ratnawaty alias Tutiuek Ratnawaty binti Suyanto umur 49 tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Tempat tinggal  di Jalan Bima Citra 12/18 Rt.001 /  Rw. 010 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi; Dengan :

 

H. Mochamad Yunus bin Salopo Siswowardoyo umur 52 tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta tinggal di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumabu Kota bekasi.

 

Dengan  Cerai Gugat
Perceraian yang ke 1 ( satu )
Penggugat (bekas istri) dalam keadaan ba’da dukhul
Penggugat bekas istri dalam keadaan suci

 

Kutipan Akta Nikah dari kantor urusan Agama Kecamatan Soreang bandung Provinsi Jawa Barat tanggal 09 Nopember  2011 No. 127/78/II/2012. Demikian dibuat Akta Cerai ini ditandatangani oleh kami Dindin Pahrudin ,S.H.,M.H. Panitera pengadilan Agama Cikarang.

 

Bahwa  dalam Akta Cerai ditulis diatas, ada 4 ( empat ) hal yang kami  cermati, kami koreksi  kebenaran   atas  data  yang tertulis dalam Akta Cerai itu sendiri.

 

Diterbitkanlah AKTA  CERAI  NO. 1796/AC/2020/PA.Ckr  pada tanggal  21  September 2020.M. Pada tanggal 23  September  2019.M, sudah ada Putusan Pengadilan Agama Soreang No. 2524/Pdt.G/2019/PA.Sor yang  Membatalkan  Perkawinan Moch Yunus dengan Tutiek Ratnawaty.

 

Menyatakan Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018  yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Soreang  Kabupaten Bandung tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Memerintahkan Pemohon Kepala Urusan Agama Bandung untuk menarik Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25  Juli 2018 sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 amara putusan ini.

 

“ Demi Hukum  Akta  Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr, Cacat  Formal., Cacat Hukum dan harus Batal Demi Hukum “.

 

Putusan Pengadilan Agama Cikarang No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr tangal 5 Nopember 2018.M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. 26/Pdt.G/2019/PTA.Bdg tanggal 17 Jul 2019M. Jo.Putusan Mahkamah Aung RI. No. 56.K/AG/2020 tanggal 19 Desember 2020.M  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah terjadi perceraian antara ;

 

Dikatakan sudah berkekuatan hukum tetap, adalah ucapan yang menyesatkan  ditulis  dalam Akta Otentik oleh Panitera Pengadilan Agama Cikarang.   Masih ada upaya hukum Peninjauan kembali ( P.K )  yang diberikan haknya kepada H. Mochamad Yunus yang telah  dirugikan dan dicatut namanya dalam Akta  Nikah maupun dalam Akta Cerai. Bukti PK  No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr.Jo..26/Pdt.G/2019/PTA.Bdg. Jo. 56.K/AG/2020  tanggal 30 Desember 2020  telah  diajukan oleh Kuasa H. Mohamad Yunus dan diterima  dan ditanda tangani  oleh Sdr. Dindin Pahrudin, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Cikarang.

 

Bahwa H. Mochamad Yunus adalah penduduk Surabaya sesuai KTP-el  NIK. 3578212407660001 beralamat di Bukit Mas Mediterania No. 18  Rt. 004 / Rw. 007 Kel. Dukuh Pakis  Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, yang  dibuat pada tanggal 08 Juli 2012 dan berlaku s/d  24 Juli  2017,  yang kemudian  diperpanjang  pada tanggal 30 Oktober 2018 dan berlaku  Seumur Hidup, dan sudah  mempunyai Istri Sah  bernama Hj.Zaenab Nahdi yang dinikahi di KUA  Pasar Kliwon Surakarta pada tanggal  27  Agustus 2005 dengan Register Kutipan Akta Nikah No. 406/55/VIII/2005.

 

Dalam Akta Cerai No. 1796/AG/2020/PA.Ckr H. Mochamad Yunus bin Salopo ditulis bertempat tinggal di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumabu Kota Bekasi.

 

Keterangan ini adalah sangat jelas bukan alamat H. Mochamad Yunus  yang  bertempat tinggal di Bukit Mas Mediterania Dukuh Pakis Surabaya. Oleh sebab itu Beralasan Hukum  dari alasan hukum yang sudah diuraikan diatas, H. Mochamad Yunus tidak ada kepentingan dan tidak ada sangkut pautnya dengan Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr.

 

Bahwa Gugatan Perceraian diajukan oleh Tutiek Ratnawaty dengan alas hukum Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018  tanggal 25  Juli 2018. Maka dari mana Panitera Pengadilan Agama Cikarang merefrensikan Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr dari Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012?

 

Maka demi hukum Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr Cacat Formal, Cacat Hukum dan Harus Batal Hukum.

 

Bahwa Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr  Cacat Formal, Cacat Hukum dan Harus Batal  Hukum. dijadikan alas hukum mengajukan Gugatan Gono Gini di Pengadilan Agama Cikarang dalam Perkara No. 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr.

 

Bahwa dalam Jawaban atas  Gugatan, Kuasa H. Moch Yunus sudah menyampaikan EKSEPSI  tentang Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25  Juli 2018. Yang cacat formal, cacat hukum dan harus batal demi hukum, namun dikesampingkan, justru Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang dalam Perkara No. 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr. melakukan Perbuatan Hukum memerintahkan Sita jaminan atas Rumah Milik H. Mochamad Yunus  yang berada di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Pada tanggal 09 September 2021.

 

Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018  tanggal  25 Juli 2018  yang dipakai  sebagai alas hukum mengajukan Gugatan Perceraian , terhadap H. Mochamad Yunus,  ditulis  H. Mochamad Yunus  lahir  di Jakarta, Padahal  sesuai KTP-el ditulis  diatas, Moch Yunus  lahir  di Surabaya. Juga Alamat  tinggal  dalam  Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018  tanggal  25 Juli  2018, ditulis di Jalan Raya Soreang Bandung.

 

Yang lebih fatal lagi  Mochamad Yunus  ditulis statusnya dalam Duplikat Kutipan Akta  Nikah adalah JEJAKA. Padahal sejak tahun 2005  sudah beristri sah dengan Hj. Zaenab Nahdi di buktikan dengan Kutipan Akta Nikah No. 406/55/VIII/2005 dari KUA Pasar Kliwon Surakarta. Keterangan seperti ini diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang  dalam perkara 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr.

 

Bahwa  Moch Yunus  sebagai Individu yang tidak pernah menikah dengan Tuiek Ratnawaty, bahkan Akta Nikah dan Duplikat  yang disajikan oleh Tutiek Ratnawaty sangat jelas dan kasat  mata  cacat formal dan cacat  hukum,  maka  semua dan seluruh harta  miliknya  tidak ada kaitan  hukum apapun  dengan yang namanya Tutiek Ratnawaty.

 

Oleh karena itu  pada tanggal 18 Juli 2021  Rumah Miliknya yang ada di    di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, telah dijual kepada pembeli Ny. Diana Sri Indra Kusumawardani  adalah sah sah saja sebagai hak miliknya.

 

Oleh sebab itu  sesuai fakta dan bukti hukum, pada tanggal 9  September 2021  dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Cikarang melalui Ketua Pengadilan Agama Bekasi  yang  melakukan Sita Jaminan atas Rumah tersebut, yang bukan Rumah Moch Yunus melainkan Rumah Ny. Diana Sri Indra Kusumawardani layak dan patut diduga telah memasuki  pekarangan orang lain tanpa ijin, dan oleh karenanya  Pasal 167  KUHP relevan  dikenakan kepada pelakunya.

 

Oleh Eddi Kustantono SH,MH

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN