satunusantaranews, Bekasi – Buntut dari permasalahan sita jaminan kuasa hukum Mohamad Yunus, Eddi Kustantono SH,MH di hadapan media membeberkan hasil putusan (24/10). Putusan ini sangat merugikan dan menyesatkan, karena tidak ada pernikahan antara H. Mochamad Yunus dengan Tutiek Ratnawaty, tetapi dikabulkan Gugatan Perceraiannya. Ini adalah Tragedi Hukum. Tidak ada Perkawinan, tetapi Ada Perceraian.
Berawal dari adanya Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr yang dikeluarkan Pengadilan Agama Cikarang, yang patut diduga keras tidak mempertimbangkan Putusan Hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum. Sehingga Akta Cerai tersebut DAPAT dinyatakan Cacat Formal, Cacat Hukum, dan harus Batal Demi Hukum.
Dikarenakan dasar hukum timbulnya Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr adalah adanya Gugatan Perceraian dari seorang perempuan bernama Tuti Ratnawaty alias Tutiek Ratnawaty binti Suyanto di Pengadilan Agama Cikarang.
Dimana Gugatan Perceraiannya dibuat 6 Agustus 2018 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cikarang di tanggal yang sama 6 Agustus 2018 dengan Register Perkara No. 1633/Pdt.G/2020/PA.Ckr. Dimana Alas Hukum Gugatan adalah Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tertanggal 25 Juli 2018. Yang dibuat dan ditandatangani Kepala KUA Soreang IWAN MISBAH HENDRAWAN.
Sedangkan Gugatan Perceraiannya tersebut ditujukan kepada seorang Laki -Laki bernama H. Mochamad Yunus bertempat tinggal di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Dimana fakta dan bukti, Mochamad Yunus sesuai KTP-el NIK.3578212407660001 beralamat di Bukit Mas Mediterania No. 18 Rt. 004 / Rw. 007 Kel. Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, yang dibuat 8 Juli 2012 dan berlaku s/d 24 Juli 2017, yang kemudian diperpanjang pada tanggal 30 Oktober 2018 dan berlaku Seumur Hidup. Sudah mempunyai Istri Sah bernama Hj. Zaenab Nahdi yang dinikahi di KUA Pasar Kliwon Surakarta, 27 Agustus 2005 dengan Register Kutipan Akta Nikah No. 406/55/VIII/2005.
Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 3 ayat ( 2 ) mengatur, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Aturan hukum ini mengikat, apabila suami akan menikah lagi harus ada persetujuan dari istri sah pertama dan diajukan di Pengadilan untuk dikeluarkan izinnya.
Bahkan Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang-undang aquo, juga mengatur, Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebut Pasal 3 ayat ( 2 ) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Sementara dalam keterangan selanjutnya Iwan Misbah sebagai orang yang bertanggung jawab mengeluarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah tersebut, pada 26 Oktober 2018 Menulis Surat Keterangan Resmi dengan Surat No. B-380/Kua.10.04.30/PW.01/10/2018 yang intinya menerangkan bahwa Duplikat Kutipan Akta Nikah yang asalnya adalah Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 atas nama H. Mochamad Yunus dan Tutiek Ratnawaty, ada kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan tersebut.
Seharusnya duplikat tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk diterbitkan karena Peristiwa Nikah tersebut tidak tercatat dalam Akta Nikah karena Akta Nikah kosong ( tidak ada catatan, red). Juga tidak ditemukan daftar pemeriksaan Nikah Model NB beserta seluruh berkas pemberitahuan kehendak nikahnya. Maka dengan ini kami menyatakan Duplikat Kutipan Akta Nikah N o. 127/78/II/2012 DIBATALKAN, tidak berlaku dan akan kami tarik kembali untuk DIMUSNAHKAN.
Pembuat dan yang bertanda tangan sudah menyatakan perihal seperti ditulis diatas, menjadi beralasan hukum bahwa Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dipakai sebagai alas hukum mengajukan Gugatan Perceraian dalam Perkara No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr Cacat Formal, Cacat Hukum dan harus BATAL DEMI HUKUM. Dan hasil akhir, Gugatan Perceraian dalam Perkara No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr “Gugatan Penggugat Tidak Diterima”.
Perlu diketahui, bahwa Penggugat Perceraian Tutik Ratnawaty adalah Penduduk Kota Bekasi sesuai Bukti yang disampaikan dalam persidangan. Bagaimana bisa mendapatkan Duplikat Kutipan Akta Nikah dari KUA Soreang Bandung. Jadi sesungguhnya ini merupakan persoalan hukum tersendiri, yang justeru menguatkan bahwa BENAR Duplikat Kutipan Akta Nikah dimaksud adalah FIKTIF, jelasnya.
Sedangkan dalam Upaya Banding, Majelis Hakim Banding Bandung No. 26/Pdt.G/2019/PTA Bdg tanggal 17 Juli 2019 telah SALAH menerapkan hukumnya, justru persoalan nama H. Mochamad Yunus bin H. Abdul Azis dan nama H. Mochamad Yunus bin Salupo Siswowardoyo, yang dijadikan dasar hukum Putusan No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr dibatalkan, dan Menjatuhkan Talak Satu bain sughro Tergugat/Terbanding H. Mochamad Yunus bin Salupo Siswowardoyo terhadap Penggugat /Pembanding Tuti Ratnawaty alias Tutiek Ratnawaty binti Suyanto.
Padahal dengan fakta dan data yang ada Tergugat H. Mochamad Yunus sudah menerangkan dan menjelaskan tidak pernah datang ke KUA Soreang Bandung untuk melaksanakan Pernikahan dengan Tutiek Ratnawaty. Tidak pernah melaksanakan Ijab dan Kabul dihadapan Penghulu di KUA Soreang. Dimana Ijab dan kabul adalah Roh dan Nyawanya suatu pernikahan tidak pernah dilakukan oleh H. Mochmad Yunus.
Bahkan dari Identitas H. Moch Yunus yang ditulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah sudah sangat jelas bukan Identitas H. Mochamad Yunus. Dari keterangan Iwan Misbah yang menanda tangani Duplikat Kutipan Akta Nikah juga sudah menerangkan adanya kesalahan dan kekeliruan penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah, tersebut, dan menyatakan dibatalkan tidak berlaku akan ditarik dan akan dimusnahkan.
Majelis Hakim Banding Bandung Putusan No. 26/Pdt.G.2019/PTA.Bdg tanggal 17 Juli 2019 M. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 56.K/AG/2020 tanggal 19 Februari 2020.M. JUSTERU mengesahkan adanya Pernikahan, dan mengabulkan Gugatan Cerai Penggugat.
Putusan ini sangat merugikan dan menyesatkan, karena tidak ada pernikahan antara H. Mochamad Yunus dengan Tutiek Ratnawaty, tetapi dikabulkan Gugatannya dijatuhkannya Perceraian antara H. Mochmad Yunus, dengan Tutiek Ratnawaty. Ini adalah Tragedi Hukum. Tidak ada Perkawinan, tetapi ada perceraian.
Dalam Putusan No. 2524/Pdt.G./2019/PA.Sor tanggal 23 September 2019. Permohonan Pembatalan Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang diajukan oleh Kepala Urusan Agama Soreang yang baru Pengganti Sdr. Iwan Misbah bernama Drs. Budhi Muthahar Boesjro.M.Si telah dikabulkan, yang amarnya antara lain Menyatakan batal pernikahan Termohon I ( H. Mochamad Yunus bin Salupo Siswowardoyo dengan Termohon II Tutiek Ratnawaty binti Suyanto ).
Dan menyatakan Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Memerintahkan Pemohon Kepala Urusan Agama Bandung untuk menarik Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 amar putusan ini.
Tragedi Hukum yang kedua kali, atas Putusan Pengadilan Agama Cikarang No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr tangal 5 Nopember 2018.M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. 26/Pdt.G/2019/PTA.Bdg tanggal 17 Jul 2019M. Jo.Putusan Mahkamah Aung RI. No. 56.K/AG/2020 tanggal 19 Desember 2020.M diterbitkanlah AKTA CERAI NO. 1796/AC/2020/PA.Ckr pada tanggal 21 September 2020.M.
Dalam Akta Cerai tersebut ditulis berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Cikarang No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr tangal 5 Nopember 2018.M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. 26/Pdt.G/2019/PTA.Bdg tanggal 17 Jul 2019M. Jo.Putusan Mahkamah Aung RI. No. 56.K/AG/2020 tanggal 19 Desember 2020.M yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah terjadi perceraian antara ;
Tuti Ratnawaty alias Tutiuek Ratnawaty binti Suyanto umur 49 tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Tempat tinggal di Jalan Bima Citra 12/18 Rt.001 / Rw. 010 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi; Dengan :
H. Mochamad Yunus bin Salopo Siswowardoyo umur 52 tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta tinggal di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumabu Kota bekasi.
Dengan Cerai Gugat
Perceraian yang ke 1 ( satu )
Penggugat (bekas istri) dalam keadaan ba’da dukhul
Penggugat bekas istri dalam keadaan suci
Kutipan Akta Nikah dari kantor urusan Agama Kecamatan Soreang bandung Provinsi Jawa Barat tanggal 09 Nopember 2011 No. 127/78/II/2012. Demikian dibuat Akta Cerai ini ditandatangani oleh kami Dindin Pahrudin ,S.H.,M.H. Panitera pengadilan Agama Cikarang.
Bahwa dalam Akta Cerai ditulis diatas, ada 4 ( empat ) hal yang kami cermati, kami koreksi kebenaran atas data yang tertulis dalam Akta Cerai itu sendiri.
Diterbitkanlah AKTA CERAI NO. 1796/AC/2020/PA.Ckr pada tanggal 21 September 2020.M. Pada tanggal 23 September 2019.M, sudah ada Putusan Pengadilan Agama Soreang No. 2524/Pdt.G/2019/PA.Sor yang Membatalkan Perkawinan Moch Yunus dengan Tutiek Ratnawaty.
Menyatakan Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Memerintahkan Pemohon Kepala Urusan Agama Bandung untuk menarik Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 amara putusan ini.
“ Demi Hukum Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr, Cacat Formal., Cacat Hukum dan harus Batal Demi Hukum “.
Putusan Pengadilan Agama Cikarang No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr tangal 5 Nopember 2018.M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No. 26/Pdt.G/2019/PTA.Bdg tanggal 17 Jul 2019M. Jo.Putusan Mahkamah Aung RI. No. 56.K/AG/2020 tanggal 19 Desember 2020.M yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah terjadi perceraian antara ;
Dikatakan sudah berkekuatan hukum tetap, adalah ucapan yang menyesatkan ditulis dalam Akta Otentik oleh Panitera Pengadilan Agama Cikarang. Masih ada upaya hukum Peninjauan kembali ( P.K ) yang diberikan haknya kepada H. Mochamad Yunus yang telah dirugikan dan dicatut namanya dalam Akta Nikah maupun dalam Akta Cerai. Bukti PK No. 1633/Pdt.G/2018/PA.Ckr.Jo..26/Pdt.G/2019/PTA.Bdg. Jo. 56.K/AG/2020 tanggal 30 Desember 2020 telah diajukan oleh Kuasa H. Mohamad Yunus dan diterima dan ditanda tangani oleh Sdr. Dindin Pahrudin, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Cikarang.
Bahwa H. Mochamad Yunus adalah penduduk Surabaya sesuai KTP-el NIK. 3578212407660001 beralamat di Bukit Mas Mediterania No. 18 Rt. 004 / Rw. 007 Kel. Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, yang dibuat pada tanggal 08 Juli 2012 dan berlaku s/d 24 Juli 2017, yang kemudian diperpanjang pada tanggal 30 Oktober 2018 dan berlaku Seumur Hidup, dan sudah mempunyai Istri Sah bernama Hj.Zaenab Nahdi yang dinikahi di KUA Pasar Kliwon Surakarta pada tanggal 27 Agustus 2005 dengan Register Kutipan Akta Nikah No. 406/55/VIII/2005.
Dalam Akta Cerai No. 1796/AG/2020/PA.Ckr H. Mochamad Yunus bin Salopo ditulis bertempat tinggal di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumabu Kota Bekasi.
Keterangan ini adalah sangat jelas bukan alamat H. Mochamad Yunus yang bertempat tinggal di Bukit Mas Mediterania Dukuh Pakis Surabaya. Oleh sebab itu Beralasan Hukum dari alasan hukum yang sudah diuraikan diatas, H. Mochamad Yunus tidak ada kepentingan dan tidak ada sangkut pautnya dengan Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr.
Bahwa Gugatan Perceraian diajukan oleh Tutiek Ratnawaty dengan alas hukum Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018. Maka dari mana Panitera Pengadilan Agama Cikarang merefrensikan Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr dari Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012?
Maka demi hukum Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr Cacat Formal, Cacat Hukum dan Harus Batal Hukum.
Bahwa Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr Cacat Formal, Cacat Hukum dan Harus Batal Hukum. dijadikan alas hukum mengajukan Gugatan Gono Gini di Pengadilan Agama Cikarang dalam Perkara No. 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr.
Bahwa dalam Jawaban atas Gugatan, Kuasa H. Moch Yunus sudah menyampaikan EKSEPSI tentang Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 dan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018. Yang cacat formal, cacat hukum dan harus batal demi hukum, namun dikesampingkan, justru Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang dalam Perkara No. 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr. melakukan Perbuatan Hukum memerintahkan Sita jaminan atas Rumah Milik H. Mochamad Yunus yang berada di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Pada tanggal 09 September 2021.
Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dipakai sebagai alas hukum mengajukan Gugatan Perceraian , terhadap H. Mochamad Yunus, ditulis H. Mochamad Yunus lahir di Jakarta, Padahal sesuai KTP-el ditulis diatas, Moch Yunus lahir di Surabaya. Juga Alamat tinggal dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018, ditulis di Jalan Raya Soreang Bandung.
Yang lebih fatal lagi Mochamad Yunus ditulis statusnya dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah adalah JEJAKA. Padahal sejak tahun 2005 sudah beristri sah dengan Hj. Zaenab Nahdi di buktikan dengan Kutipan Akta Nikah No. 406/55/VIII/2005 dari KUA Pasar Kliwon Surakarta. Keterangan seperti ini diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang dalam perkara 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr.
Bahwa Moch Yunus sebagai Individu yang tidak pernah menikah dengan Tuiek Ratnawaty, bahkan Akta Nikah dan Duplikat yang disajikan oleh Tutiek Ratnawaty sangat jelas dan kasat mata cacat formal dan cacat hukum, maka semua dan seluruh harta miliknya tidak ada kaitan hukum apapun dengan yang namanya Tutiek Ratnawaty.
Oleh karena itu pada tanggal 18 Juli 2021 Rumah Miliknya yang ada di di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, telah dijual kepada pembeli Ny. Diana Sri Indra Kusumawardani adalah sah sah saja sebagai hak miliknya.
Oleh sebab itu sesuai fakta dan bukti hukum, pada tanggal 9 September 2021 dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Cikarang melalui Ketua Pengadilan Agama Bekasi yang melakukan Sita Jaminan atas Rumah tersebut, yang bukan Rumah Moch Yunus melainkan Rumah Ny. Diana Sri Indra Kusumawardani layak dan patut diduga telah memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, dan oleh karenanya Pasal 167 KUHP relevan dikenakan kepada pelakunya.
Oleh Eddi Kustantono SH,MH
Leave a Comment