Tim Kajian Undang-Undang ITE Panggil Korban hingga Pelapor
satunusantaranews, Jakarta - Tim Kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kembali menghadirkan Pelapor dan Terlapor. Tim terus mengumpulkan masukan dari para narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE. Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid, ujar Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo (02/03).
Bagi Tim Kajian UU ITE, baik sub tim satu yang akan menyusun pedoman dan sub tim dua yang akan mengkaji kemungkinan revisi, berbagai masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber, akan menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini.
Sugeng menambahkan, pada sesi sebelumnya di hari Selasa, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual ini banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.
“Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, diantaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” ujar Sugeng Purnomo yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para nasumber baik terlapor maupun pelapor, diantaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.
Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok Aktivis/Masyarakat Sipil/Praktisi.
Komentar