Tim Satgas Narkoba Polres Jakpus Ungkap Kasus 61 Kilogram Sabu
satunusantaranews, Jakarta – Satgas Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 61kg (03/12) dan berhasil menangkap empat tersangka berinisial C alias B, MF alias F, E alias J, dan TH yang merupakan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Menurut hasil penyelidikan dan interogasi terhadap masing-masing tersangka, barang narkotika tersebut didapatkan dari wilayah Aceh.
Berawal dari satu orang tersangka yang berinisial C yang berhasil ditangkap dan juga merupakan penabrak anggota polisi beberapa waktu lalu di kilometer 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta.
“Mulai dari penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap pelaku yang biasanya bertransaksi di wilayah Jakarta Pusat, namun pada hari Sabtu, 20 November para pelaku tersebut bergeser dan akan melakukan transaksi di wilayah Cirebon,” ucap Panji.
Polisi melakukan penyelidikan secara keseluruhan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta kendaraan yang akan digunakan untuk melakukan transaksi narkotika tersebut.
Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat dihadang oleh anggota polisi. Pada saat mereka melarikan diri, dihadang oleh anggota kami. Ada dua orang anggota kami yang ditabrak oleh pelaku dan mengalami luka-luka, satu Aipda S mengalami luka lecet dan Iptu LM mengalami patah tulang karena ditabrak dan dilindas oleh pelaku, ucap Panji.
Terkait insiden tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang ditemukan di wilayah Beber, Kota Cirebon. Kendaraan tersebut diperiksa dan polisi menemukan satu karung narkotika jenis sabu.
Tim Satgas Resnarkoba Polres Jakarta Pusat mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka C yang melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah. Menurut pernyataan C, ia menyampaikan bahwa yang membawa mobil dan menabrak anggota polisi adalah MF. Pengembangan lebih lanjut dilakukan oleh kepolisian untuk mengetahui tersangka-tersangka yang masih berkaitan.
Panji mengatakan timnya berhasil menemukan satu tersangka lagi berinisial E di wilayah Aceh Barat Daya, E ditemukan di dalam rumahnya dan polisi menemukan kembali satu karung narkotika jenis sabu. Yang ternyata rumah tersebut merupakan gudang penyimpanan narkoba.
Seusai dilakukan pendalaman terhadap tersangka E, polisi kembali menemukan tersangka TH yang berperan sebagai penghubung sekaligus pengendali jaringan internasional di negara Malaysia. TH ditemukan oleh polisi di salah satu hotel di Medan dan sedang merencanakan melarikan diri ke Malaysia.
Satgas Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan barang bukti berupa 61kg narkotika jenis sabu, satu kendaraan yang digunakan sebagai alat pengangkut barang bukti sekaligus alat penabrak anggota polisi, beberapa alat komunikasi, serta buku rekening yang dijadikan sebagai alat transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Indrawienny Panjiyoga menambahkan total barang bukti yang disita senilai 91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Komentar