Tim Satgas PPKM Darurat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gerebek Spa yang Membandel

Tim Satgas PPKM Darurat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gerebek Spa yang Membandel
Tim Satgas PPKM Darurat Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gerebek Spa yang Membandel

satunusantaranews, Jakarta - Tim Satgas PPKM Darurat Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua spa yang masih membandel membuka usahanya.Tempat spa tersebut berada di daerah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara yang kedapatan beroperasi saat PPKM Darurat.

Tim Satgas Gakkum PPKM Darurat Ditreskrimum Polda Metro jaya telah melakukan tindakan penegakan hukum ke dua lokasi karaoke dan massage yang melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro, jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (5/7).

Tempat spa itu digerebek polisi pada Minggu (4/7), sejumlah orang di lokasi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dan selanjutnya ditahan. Di lokasi pertama, polisi menggerebek K-One (Kawan) Spa Men’s Health & Executive Spa di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Karyawan dan tamu di lokasi telah dibawa ke Polda Metro Jaya Dibawa ke Mapolda 6 orang yang terdiri dari 2 tamu, 2 terapis, 1 kasir dan 1 orang penanggung jawab, ungkap Yusri.

Baca Juga: Ketua DPD RI: Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

Lokasi kedua polisi menggerebek Mars Spa Pondok Indah di Jakarta Selatan. Total 9 orang diamankan polisi. Dibawa ke Mapolda 9 orang yang terdiri dari 5 tamu, 2 terapis, 1 kasir dan 1 orang penanggung jawab, sebutnya Yusri, yang belum memerinci perihal pemberian sanksi kepada dua lokasi tersebut.

Dia mengatakan polisi akan melakukan ekspose pengungkapan kasus tersebut siang nanti. Siang ini pukul 13.00 WIB kita ekspose di Ditreskrimum Polda Metro, katanya.

PPKM darurat mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7). Polisi mengancam akan mempidanakan sektor non-esensial yang melanggar aturan PPKM darurat.Tadi sudah disampaikan ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi kedua adalah penyidikan, penyidikan masuk tindak pidana, ujar Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Kombes Tubagus Ade Hidayat di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, (3/7).

Tubagus menjelaskan nantinya sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah. Nantinya, semua kegiatan yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan akan ditindak Satu tahun penjara. Ancaman pidananya itu satu tahun. Denda nggak ada, kata Tubagus.

Penulis: Abus
Editor: Bambang

Baca Juga