satunusantaranews, Jakarta – BAP DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat Modang Long Wai terkait konflik lahan dan hutan dengan PT. Subur Abadi Wana Agung (SAWA) dan HGU PT. Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (1/9).
Wakil Ketua BAP DPD RI Asyera Respati A Wundalero menjelaskan BAP DPD RI mempunyai tugas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 121 Tata Tertib DPD RI, salah satunya adalah menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah, meliputi: Korupsi dan Maladministrasi serta Pelayanan Publik.
Terkait aduan tersebut, Asyera mengatakan, berdasarkan laporan yang telah diterima dan hasil telahaan Tim Ahli BAP DPD RI, dapat disimpulkan inti permasalahan konflik masyarakat adat Modang Long Wai Desa Long Bentuq dengan PT. SAWA dan PT. HPM disebabkan karena adanya pemberian ijin lokasi perkebunan kelapa sawit tahun 2006 kepada PT. SAWA dan PT. HPM di tanah adat Masyarakat Dayak Modang Long Way di desa Long Bentuq.
Baca Juga: BAP DPD RI Bahas Sengketa Lahan Dayak di Desa Telindung Kaltim
“Masyarakat Desa Long Bentuq menolak pembangunan perkebunan sawit baik model perusahaan Inti maupun model Plasma karena tidak memberikan ruang kehidupan bagi masyarakat,” paparnya.
Ke depan, lanjut Asyera, BAP DPD RI akan terus mengawal permasalahan tersebut sehingga ditemukan adanya titik temu penyelesaian atas sengketa tersebut. Salah satunya adalah dengan memanggil pihak terkait dari pemerintah melalui rapat.
BAP DPD RI akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur BPN, Direktur PT Sawa dan Direktur PT HPM, serta perwakilan masyarakat adat Modang Long Wai di desa Long Bentuq,” tutup Asyera yang juga Senator dari Nusa Tenggara Timur ini.
Leave a Comment