Nasional

Tindaklanjuti Penyelesaian Sengketa Pertanahan PT. Sentul City Tbk – Desa Bojongkoneng – Dijayanti

satunusantaranews, Bogor – Komite I DPD RI menindaklanjuti permasalahan sengketa pertanahan antara PT. Sentul City Tbk dengan Desa Bojongkoneng dan Dijayanti di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Untuk itu, Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Bogor untuk mengetahui langsung duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi.

“Kami berharap dapat mempercepat proses peyelesaian konflik dan keadilan bagi masyarakat, sehingga mencegah terjadinya konflik lanjutan, serta memastikan semua pihak yang terlibat memperoleh hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma di Kantor Bupati Bogor, Jawa Barat (25/1).

Senator Papua Barat itu berharap permasalahan sengketa pertanahan ini bisa segera diselesaikan beberapa pihak terkait dengan kepala dingin. Jika belum menemukan solusi, Komite I DPD RI akan memanggil pihak-pihak termaksud kementerian untuk mencari win-win solution. Jangan sampai warga kita merasa tidak nyaman dengan peristiwa ini.

“Tentunya persoalan ini bisa dibicarakan secara musyawarah. Jangan sampai ada penumpang gelap atau mafia tanah, ini yang harus di identifikasi, jadi benar-benar yang punya hak,” tutur Filep.

 

 

Semenjak Belanda meninggalkan Indonesia, hukum di Tanah Air khususnya pertanahan sering menimbulkan permasalahan. Menurutnya sampai saat ini, Indonesia belum bisa merumuskan permasalah pertanahan kongkrit. Persoalan seperti ini rata di sejumlah daerah, kebanyakan tanah bekas peninggalan Belanda. Memang proses pemilikkan agak merepotkan sehingga kerap menimbulkan percikan-percikan, terang Filep.

Sementara Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni menjelaskan bahwa Komite I DPD RI sebelumnya telah menerima aduan masyarakat atas peristiwa ini. Ia juga mengakui masih banyak kasus pertanahan yang serupa terutama di Bogor. Intinya kita harus mengutamakan kekeluargaan. Jika ada eksekusi harus ada pendampingan dari Pemda Bogor. Bukan yang mendampingi orang-orang bayaran dengan senjata tajam.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan untuk data-data secara detail akan dikirimkan secara tertulis kepada Komite I DPD RI. Nantinya pihaknya akan membuat suatu skema yang akan ditawarkan kepada PT. Sentul City Tbk dengan Warga Desa Bojongkoneng dan Dijayanti.

“Kita tidak bisa memutuskan, jadi kita tidak mau ada penumpang gelap. Kami akan pilah-pilah mana yang benar-benar warga atau bukan. Kita berharap masalah ini agar bisa segera diselesaikan,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin menambahkan ketika permasalahan antara PT. Sentul City Tbk dengan Warga Desa Bojongkoneng dan Dijayanti pihaknya juga langsung merumuskan bersama BPN. Pihaknya juga telah menyurati PT. Sentul City Tbk, dan selebihnya ia akan menyerahkan kepada pihak berwajib.

“Konflik pertanahan di Bogor bukan hanya satu titik saja. Karena rata-rata tanah di Bogor merupakan ex-perkebunan baik dari PTPN atau swasta, sehingga sering menimbulkan permasalahan,” terangnya.

Leave a Comment