satunusantaranews, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, Transformasi Digital dalam Tata Kelola Sumberdaya Pertanahan menjadi kebutuhan dalam memberikan pelayanan prima dari pemerintah kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam Webinar, Kajian Rutin Reboan 8 Kerjasama Bidang Pertanahan Agraria dan Lembaga Kajian Strategis Majelis Nasional KAHMI Dengan mengangkat Tema, “Transformasi Digital Tata Kelola Sumber Daya Pertanahan (Berantas Mafia Tanah dan Akhiri Tumpang Tindih Lahan,” (17/11).
Turut sebagai Narasumber, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (KAPOLRI), Dr. Sofyan A. Djalil, MA, MALD, (Menteri ATR/Kepala BPN), Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Minerba KESDM RI), Dadan Suparjo Suharmawijaya (Komisioner Ombudsman RI), Dr. A. Bambang Wijanarto (Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik) serta Dr. Umar Husin, SH, MH (Akademisi FH UNAS).
Alumni FISIP Universitas Indonesia tersebut mengatakan, Citra birokrasi yang lambat, berbelit belit dan tidak transparan dalam pengurusan dan penyelesaian masalah pertanahan menjadi terpecahkan, karena transformasi digital mengandaikan kecepatan dan keterbukaan dalam cara kerjanya.
“Proses Transformasi digital membutuhkan kesiapan SDM dan edukasi bagi masyarakat secara luas. Ada pengetahuan dan kecakapan baru yang harus ditransformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Senator asal Aceh tersebut turut menyinggung terkait Mafia Tanah. Komite I DPD RI dalam Temuan Hasil Pengawasannya menemukan banyak Konflik Pertanahan Masih Terjadi di Daerah. Ada Konflik Tanah Adat/Ulayat, Konflik Tanah terkait Tapal Batas, Konflik Tanah antara Masyarakat dengan Badan Hukum, Konflik Tanah terkait Tata Ruang.
“Program sertifikat tanah untuk legalitas hukum atas bidang tanah merupakan salah satu upaya untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan ataupun dalam investasi dunia usaha. Mendaftarkan seluruh bidang tanah menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional harus dibarengi dengan pemberantasan mafia tanah. Mafia tanah tidak bisa bekerja apabila tidak ada kerjasama dengan orang dalam yang menerbitkan sertifikat Tanah. Pembersihan kedalam menjadi Kebutuhan,” tuturnya.
DPD RI telah banyak memberikan rekomendasi terkait persoalan tanah, agar Kementerian ATR/BPN RI diantaranya untuk mempercepat proses penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan penataan akses dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat, memberantas mafia pertanahan dan segera menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang terjadi di daerah dengan melibatkan Pemerintah Daerah; Mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup di Indonesia.
Leave a Comment