Tuai Polemik Rakyat Dilarang Mudik, WNA Mudah Masuk Indonesia
satunusantaranews, Jakarta - Di saat Pemerintah Indonesia berjuang mengendalikan dan menekan kasus positif Covid 19, Indonesia kedatangan WNA dari Tiongkok dan India. Sementara pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik kepada rakyat Indonesia, dengan sanksi 100 juta bagi yang melanggar, untuk meminimalkan arus perjalanan masyarakat lintas daerah. Sungguh sangat ironis. Tentu saja hal ini menuai polemik di masyarakat. Rakyat Indonesia dilarang keluar masuk daerah, sementara warga negara asing, dengan mudah masuk ke Indonesia.
Pemerintah resmi menolak visa bagi WN India untuk masuk ke Indonesia setelah ditemukan ratusan WN India masuk ke Indonesia menggunakan pesawat carter. Sementara masuknya ratusan WN Tiongkok disebut sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor esensial.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menanggapi, Kementerian Tenaga Kerja per 1 Januari 2021 hingga hari ini tidak melayani atau memproses permohonan TKA baru. Sebab itu, Mufida meminta klarifikasi , bagaimana bisa TKA asal China dan WNA India masuk bergelombang dalam beberapa hari terakhir.
“Penjelasan dari pemerintah singkat sekali, hanya disebut TKA untuk sektor esensial. Terus dianggap selesai. Situasi saat ini sedang sensitif sekali. Rakyat sendiri dilarang mobilisasi mudik, sementara penjelasan tentang WNA yang disebut TKA itu kurang komprehensif, apakah itu TKA perpanjangan atau TKA baru?” tanya Mufida (10/05).
Jika termasuk TKA baru, jelas melanggar aturan yang dibuat oleh Kemenaker. Sementara, jika TKA statusnya perpanjangan perlu dicek bagaimana proses dan dokumen kelengkapan.
“Kita masih ingat polemik TKA di Konawe. Ada statemen itu TKA perpanjangan ke Jakarta, ternyata bukan dan merupakan TKA yang baru datang dari Tiongkok. Ini harus dicek ulang. Bukan apa-apa, kemarin kita kebobolan ada calo yang meloloskan WN India masuk tanpa harus karantina lima hari. Tragis kan sistem kita ini?” sebut Mufida.
Mufida meminta semua jajaran melakukan evaluasi dan jika perlu dilakukan pengetatan. Sebab, papar dia, jika harus jujur masih banyak titik-titik kebijakan yang bisa diakali oleh mafia dan calo.
“Pelajaran calo WNA di Bandara Soekarno Hatta dan peristiwa rapid test bekas di Kualanamu itu hanya fenomena gunung es. Jika kita mau jujur praktik kongkalikong untuk mengakali aturan ini saya yakin banyak terjadi,” papar dia.
Mufida meminta salah satu syarat diperbolahkannya WNA masuk adalah adanya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang mudah ditemukan jasa dan agensi pengurusannya di internet.
“Faktanya masih ada WNA yang positif Covid-19 saat dites ulang. Satgas juga mengakui dokumen bebas Covid-19 juga faktanya saat dites berbeda. Mohon maaf bisnis dokumen untuk mengakali aturan ini ada dan nyata. Jadi lebih baik dilakukan peninjauan terhadap syarat WNA masuk dengan dilakukan pengetatan lagi,” papar dia.
Ia menyebut saat ini angka pengangguran muda di Indonesia tertinggi di Asia Tenggara pada angka 20 persen di 2020. Adanya TKA yang kembali masuk pada saat angka pengangguran di dalam negeri tinggi tentu sangat mengecewakan.
“Kita sedang menghadapi bonus demografi tapi angka pengangguran muda kita tinggi sekali. Adanya polemik TKA masuk lagi tentu semakin membuat lahan pekerjaan bagi anak bangsa terkikis. Ironi!!” tegasnya.
Selain itu, masuknya WNA ke Indonesia secara massal sangat berpotensi menambah keragaman varians C19 yang masuk ke Indonesia.
“Sudah terbukti, saat ini 3 varian virus baru telah masuk negara kira. Arus WNA faktanya terus masuk ke Indonesia. Pemerintah tidak serius dalam mitigasi pandemi Covid 19,” ungkap Mufida prihatin.
Komentar