Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) & Kemenkeu | Jadi Sarang Koruptor

Jakarta, satunusantaranews.co.id – Meski SK No 49 tentang penetapan jumlah utang dan SK Paksa Bayar Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), No.216/PUPNC.10.00/2021, sebagai dasar untuk  menyita Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional, telah dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), KPKNL terus saja melakukan penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma.

Bahkan, kerja KPKNL yang paling luar biasa dan bisa dibilang fantastis, adalah upaya melelang harta pribadi Andri Tedjadharma di daerah Bali seluas 3.2 hektar yang telah disita pada November 2023. Upaya lelang dilakukan KPKNL pada akhir April 2024 kemarin. Untungnya, lelang tersebut tidak terjadi karena tidak ada peminat.

Andri Tedjadharma sudah tentu sangat kecewa dengan tindakan KPKNL yang dinilai seenaknya saja, tanpa dasar hukum melakukan penyitaan dan pelelangan harta pribadi dan keluarga nya. "Luar biasa pemerintah sekarang ini. Zalim banget," tuturnya.

Bagaimana tidak zalim, sambung Andri, KPKNL tidak punya dasar hukum, terus saja main blokir, main sita, dan main lelang harta orang yang bukan menjadi jaminan yang tidak pernah dipasang hak tanggungan terhadap lembaga apapun. "Sertifikat ada sama pemilik," geramnya.

Andri Tedjadharma mengatakan, dirinya memang komisaris dan pemegang saham Bank Centris Internasional (Bank Beku Operasi/BBO). Akan tetapi, harta pribadi dan keluarganya, sudah sangat jelas bukanlah harta Bank Centris Internasional.

"Harta pribadi saya bukan harta Bank Centris dan harta bank centris bukan harta saya," tegasnya.

Andri menjelaskan, harta Bank Centris itu berupa promes nasabah senilai Rp492 Milyar, dan ini sudah dijual ke Bank Indonesia pada 9 Januari 1998. Promes Bank Centris yang dijual tersebut, sesuai Akta 46, juga disertai jaminan lahan seluas 452 hektar.  "Jadi, kenapa bukan harta Bank Centris itu yang disita? Ada apa, dan kemana sertifikat 452 ha tersebut?" jelasnya.

Andri mengulangi, kalau Bank Centris Internasional dianggap punya utang -- sekali lagi kalau dianggap punya utang -- karena telah terbukti di PN Jakarta Selatan tahun 2000, Bank Centris tidak pernah menerima dana BLBI satu rupiah pun dari Bank Indonesia, maka silahkan saja KPKNL menyita lahan 452 hektar yang menjadi jaminan itu.

"Jangan seenaknya saja menyita harta pribadi saya sebagai sita jaminan, dan mencoba melakukan lelang, yang tidak tahu mau kemana lari uang hasil penjualannya," kata Andri seraya menambahkan, bahwa sampai hari ini, tidak ada laporan tentang harta Bank Centris yang telah dijual. "Entah berapa banyak harta nasabah yang sudah dinikmati oleh mereka," cetusnya.

Patut diketahui, atas kerja KPKNL yang tidak menghormati hukum itu, Andri Tedjadharma telah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Kementerian Keuangan atau PUPN dan KPKNL serta kepada Bank Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara gugatan Andri dengan nomor 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST, saat ini sudah memasuki agenda mediasi, nampaknya akan gagal karena KPKNL masih melakukan sita atas harta pribadi dan keluarga yang tidak ada kaitannya dengan masalah bank.

Ya, di tengah sidang mediasi yang masih berjalan di PN Jakpus itu, KPKNL terus berupaya melakukan penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma yang lain berupa villa di Mega Mendung, Bogor.

Menanggapi rencana penyitaan KPKNL itu, mantan Ketua DPR Marzuki Alie,  menegaskan, itu perbuatan kejahatan. "Sudah jelas Andri tidak tanda tangan APU, MRNIA dan MSAA, bahkan sudah diadili,  masih dipaksa nanggung hutang, ini perbuatan kejahatan," pungkasnya.

Penulis:

Baca Juga