satunusantaranews – Jakarta (25/7/19). Mighty Earth, LSM asal Amerika Serikat, mengajukan tuntutan kepada FSC
yang menyatakan bahwa Korindo Group harus dikeluarkan dari FSC.
Pada tanggal 1 November 2017, FSC memulai investigasi terhadap Korindo atas dugaan
pelanggaran Kebijakan Asosiasi FSC.
Patut digarisbawahi bahwa hanya terdapat dua hasil akhir dari investigasi FSC, dikeluarkan atau
tetap menjadi anggota.
Pada tanggal 15 Juli 2019, Dewan Direksi FSC menyimpulkan bahwa Korindo Group tidak akan
dikeluarkan dari FSC, dan tetap bergabung dengan FSC.
Di dalam pengajuan tuntutannya terhadap FSC, Mighty Earth berpendapat bahwa Korindo harus
dikeluarkan atas dasar pembakaran hutan. Investigasi FSC menyimpulkan bahwa Korindo tidak melakukan pembakaran, dan Korindo tidak terlibat di dalam kegiatan ilegal dengan menggunakan api. Dengan begitu, tuduhan oleh Mighty Earth terbantahkan.
Korindo akan melanjutkan moratorium pembukaan lahan yang sedang berjalan, yang diterapkan di semua operasi (dan komoditas) di Indonesia dan dilakukan atas inisiatif sendiri sejak 21 Februari
2017, 9 bulan sebelum investigasi FSC dimulai. Moratorium yang dijalankan sendiri ini meliputi
penangguhan semua konversi hutan dan deforestasi.
Mighty Earth telah memutarbalikkan keputusan FSC dengan mengabaikan fakta-fakta utama di atas, serta memutarbalikkan penyebab dan hasil investigasi itu sendiri.
Korindo telah memulai tindakan hukum terhadap Mighty Earth. Mighty Earth telah mendekati
sejumlah organisasi yang mengajak untuk melakukan mediasi dengan Korindo. (ray/foto ist)
Leave a Comment