Satunusantaranews–Jakarta. Umar Patek, terpidana kasus Bom Bali 1 dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu. Nama Umar Patek sangat tidak asing dalam kasus Terorisme. Pria yang lahir pada tahun 1970 ini merupakan salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam peristiwa Bom Bali 1 pada tahun 2002. Ia bahkan sempat menjadi buronan terorisme paling dicari di dunia, salah satunya oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
Pada hari Kamis, 2 Maret 2023, Umar Patek berkesempatan untuk hadir di Kantor Yayasan FKAAI di Jakarta. Umar Patek bersama Densus 88AT bertemu dengan pengurus Yayasan FKAAI, diantaranya adalah Iwan Setiawan dan Febby Firmansyah yang merupakan korban aksi terorisme.
Umar Patek banyak berbagi tentang pengalamannya saat di dalam penjara. Ia menceritakan tentang rasa penyesalan atas perbuatannya, dan berbagi pencerahan kepada pengurus Yayasan FKAAI yang lainnya. Ia juga menambahkan bahwa tujuannya ke Jakarta adalah untuk bertemu langsung dengan para penyidiknya dahulu, untuk menyampaikan rasa terima kasih atas perlakuan baik mereka selama menangani kasusnya, karena Ia merasa kurang jika menyampaikannya hanya melalui telepon atau pesan.
Umar Patek juga menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada Iwan Setiawan (Korban bom Kuningan) dan Febby Firmansyah (Korban bom JW Marriot), Iwan dan Febby menanggapi bahwa permintaan maaf yang disampaikan Umar Patek secara langsung kepada mereka menunjukkan kesungguhan dan ketulusan, daripada jika hanya disampaikan secara umum melalui media.
Leave a Comment