Umat Vihara Metta Karuna Maitreya: Kecewa Pada Hakim PN Jakbar atas Putusan Pra Peradilan Persus Polres Jakbar
Satunusantaranews-Jakarta, Umat vihara Metta Karuna Maitreya kecewa mendengar putusan hakim pra pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menolak gugatan mereka terhadap Polres Metro Jakarta Barat. Meski bukti yang mereka ajukan cukup untuk hakim memutuskan menghentikan proses penyidikan terhadap pengurus vihara yang tengah dijalankan pihak kepolisian.
Sidang dipimpin Esthar Oktavi SH, MH, ia memutuskan penyidik Polres Jakarta Barat melanjutkan proses hukum, secara otomatis permohonan pihak umat vihara ditolak hakim pra pradilan. Pertimbangan putusan tersebut, bukti yang diajukan pihak pemohon harus diuji di pengadilan.
Sementara Waluyo SH kuasa hukum vihara Metta Karuna Maitreya mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim meski ia rasakan keadilan belum berpihak pada masyarakat. "Bukti yang kita ajukan sebetulnya cukup untuk hakim mengambil keputusan yang tepat, tapi ya itulah keputusan hakim kita terima", ujarnya.
Keputusan yang diketuk hakim pra pradilan mengecewakan pihak pemohon, melalui kuasa hukumnya umat vihara menanyakan dimana keadilan itu, umat memiliki sertifikat sah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Meski menerima putusan itu, lawyer vihara Metta Karuna Maitreya akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk mengungkap kebenaran permasalahan vihara. 20 tahun sudah umat beribadah di vihara yang berlokasi di perumahan Green Garden, Jakarta Barat. Selama itu mereka damai menjalan ibadah tapi sejak 22 September 2022 kedamaian itu terusik.
"Ini tidak adil, kita yang pegang sertifikat sah dianggap menyerobot tanah orang, bahkan orang yang sudah berusia 82 tahun dijadikan tersangka. Mana keadilan?, tindakan premanisme terhadap umat sampai sekarang belum diproses, ini yang punya sertifikat, surat hibah dan perizinan dijadikan tersangka", papar puluhan umat yang kecewa dengan putusan hakim.
Saat hakim membacakan keputusannya puluhan umat yang memenuhi ruang sidang sekita menangis, mereka kecewa mendengar keputusan hakim yang mereka nilai mencederai rasa keadilan. Air mata terus mengalir dari mata umat vihara Metta Karuna Maitreya hingga mereka pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Komentar