RCTI dan iNews TV Mengugat Tentang Penyiaran dan Siaran Internet

RCTI dan iNews TV Mengugat Tentang Penyiaran dan Siaran Internet
RCTI dan iNews TV Mengugat Tentang Penyiaran dan Siaran Internet

satunusantaranews, Jakarta - RCTI dan iNews TV menggugat Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut penggugat pasal tersebut ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Lebih jauh Pemohon meminta agar Penyedia Layanan Siaran melalui Internet turut diatur dalam pasal ini.

2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui
sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui
udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima
siaran.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran. Tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk 'Siaran Live' disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujarnya.

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai siaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku siaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena menyiarkan tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial (medsos) karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.

Penulis: Bambang P
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa
Sumber: Kominfo

Baca Juga