Usulan Dua Raperda Walikota Batu Mendapat Tanggapan Positif DPRD Kota Batu
satunusantaranews, Batu Malang - Dua Raperda Perubahan yang diusulkan Walikota Batu Hj. Dewanti Rampoko, tentang Perubahan Atas Perda Kota Batu No.1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Raperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, mendapat tanggapan serta jawaban positif DPRD Kota Batu, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar secara Virtual di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, (22/09).
Baca juga: DPRD Kota Batu Gelar Rapat Paripurna
Seiring perkembangan waktu dan penyesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan, perubahan Perda perlu dilakukan. Hal positif yaitu untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan serta upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Batu.
Baca juga: Pembangunan Pasar Induk Kota Batu
Sekaligus Dua Raperda Perubahan ini merupakan wujud implementasi peran serta DPRD di Bidang Legislasi serta untuk menjawab permasalahan di masyarakat. Dan lebih lanjut, pembahasan akan diteruskan oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Otonomi Daerah Kota Batu.
Berkaitan dengan Perda Kota Batu No.1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Walikota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko mengatakan seiring perkembangan waktu dan penyesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan, perubahan Perda perlu dilakukan.
"Dengan dilakukannya Raperda Perubahan ini, saya berharap kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD semakin meningkat, sehingga dapat menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan" kata Walikota Batu.
Sementara itu, terkait Raperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan ini merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Batu.
"Dengan adanya Raperda Perubahan ini, semoga akan terlaksana hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dengan Pelaku Usaha dan masyarakat" imbuh Walikota.
Komentar