Categories: Hukum dan Peristiwa

Usut Pemilik Drone Bawah Laut di Selayar, Waspada Spionase

satunusantaranews, Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengusut pemilik drone bawah laut yang ditemukan nelayan di perairan Selayar, Sulawesi Selatan. Ia mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai aktivitas mata-mata atau spionase dari negara lain.

 

“Ditemukannya kapal nirawak atau drone di laut Kabupaten Selayar tidak bisa disepelekan. Ada potensi spionase dari drone yang belum teridentifikasi milik siapa itu. Indonesia harus waspada,” ujar LaNyalla, Senin (4/1).

 

Drone bawah laut itu ditemukan nelayan pada 26 Desember 2020 saat sedang memancing. Nelayan tersebut kemudian melaporkannya kepada Babinsa dan drone tersebut akhirnya dibawa ke Koramil. Drone itu kemudian dibawa oleh pihak TNI AL untuk dilakukan penelitian.

 

Dari hasil penelitian TNI AL, diketahui drone di Selayar tersebut merupakan seaglider yang terbuat dari alumunium dengan dua sayap dan propeller serta antena belakang. Drone bawah laut itu juga memiliki instrumen kamera. Dua sayap seaglider masing-masing berukuran 50 cm dengan panjang bodi 225 cm dan panjang propeller 18 cm, serta panjang antena 93 cm.

 

LaNyalla menggarisbawahi mengenai tidak terdeteksinya kepemilikan drone yang ditemukan nelayan di Selayar. Oleh karena itu ia meminta pemerintah segera melakukan penyelidikan, apalagi drone ditemukan di jalur perairan tersibuk di Indonesia. Diketahui juga ada dua drone pengintai lainnya yang ditemukan di dekat Selat Sunda dn wilayah Lombok.

 

“Pada drone yang ditemukan di Selayar tidak ditemukan ciri-ciri perusahaan negara pembuatnya. Hal ini yang harus terus ditelusuri dan pemerintah harus mengusut sampai diketahui siapa pemiliknya,” kata LaNyalla.

 

“Kalau ini merupakan aktivitas pengintaian, Indonesia harus segera mengambil langkah,” sambungnya.

 

Menurut TNI AL, seaglider banyak digunakan untuk keperluan survei atau pencarian data oseanografi di laut yang bisa diakses dari jarak jauh. Alat ini juga bisa digunakan untuk industri maupun keperluan pertahanan.

 

Untuk industri, seaglider bisa digunakan mulai dari keperluan pengeboran hingga mencari ikan. Sementara itu di bidang pertahanan, seaglider dapat digunakan untuk mendapatkan data-data militer, bahkan sebagai pembuka jalan kapal selam agar mampu berjalan tanpa ketahuan.

 

“Karena jika drone ini ternyata milik negara lain, Indonesia patut curiga adanya kegiatan mata-mata yang dilakukan. Menteri Luar Negeri Bu Retno Marsudi bisa mengirimkan nota diplomatik keberatan Indonesia kepada negara pemilik seaglider,” ungkap senator asal Jawa Timur itu.

 

LaNyalla juga menyebut penemuan drone di bawah laut menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ia meminta Menhan Prabowo Subianto untuk menjadikan temuan ini sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem pertahanan Indonesia, khususnya di laut.

 

“Kemenhan harus segera memperbaiki dan meningkatkan sistem keamanan teritori, baik itu di darat, laut, dan udara agar tidak ada lagi drone tak dikenal masuk di wilayah Indonesia,” tegas LaNyalla.

Leave a Comment
Published by
disa snn