Nasional

UU Cipta Kerja Disepakati, Perlindungan UMKM dan Pekerja Jadi Prioritas

satunusantaranews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto yang mewakili Pemerintah meyakini UU Cipta Kerja (UU CK) akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan. Termasuk untuk UMKM dan Pekerja.

 

Baca juga: Demo Omnibus Law 6-8 Oktober 2020 Akan Tetap Digelar

 

“UU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan Iebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik”, ujar Menko Airlangga.

 

Baca juga: Gerakan Tolak Omnibus Law

 

Ditambahkan Menko Airlangga, sebagaimana dipahami, selama ini masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara Iain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan Iahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang belum optimal.

 

Ditambah Iagi proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban, yang pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

 

UU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah.

 

Aspek transparansi pun selalu dijunjung tinggi dalam penyusunan UU ini. Seluruh proses pembahasan selalu disiarkan secara Iangsung melalui TV Parlemen, dan rapat pembahasan sifatnya juga terbuka yang dapat diikuti secara tatap muka maupun melalui video conference (online), serta diliput Iangsung oleh media.

 

lni menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPR untuk transparan dalam membahas kebijakan untuk masyarakat.

 

Manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, antara lain bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian daIam proses perizinan melalui 0SS (Online Single Submission).

 

Ditambah Iagi kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) Perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

 

UU CK juga menawarkan kemudahan dalam Pendirian Koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

 

Untuk Sertifikasi Halal, UU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas Iingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran Iahan dalam kawasan hutan.

 

Di mana untuk Iahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.

 

Tak hanya itu, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

 

UU CK juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Terkait peningkatan perlindungan kepada Pekerja, UU CK menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon di mana dalam pemberian pesangon Pemerimah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

 

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash benefit upskilling dan upgrading serta akses ke pasar tenaga kerja sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha”, ujar Menko Airlangga.

 

Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu UU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

 

Sedangkan bagi Pelaku Usaha, UU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar.

 

Selain itu, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/ buruh yang Iebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

 

Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang Iebih Iuas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerimah (Dasar Prioritas lnvestasi).

 

Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

 

Menko Airlangga menambahkan, “UU Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi Pemerimah Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan, di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan oleh Pemerimah Daerah, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerimah Pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah.”

 

UU Cipta Kerja juga mengatur dan menerapkan kebijakan satu peta (one map policy) yang dituangkan daIam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau pulau kecil, tata ruang Iaut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW.

 

Pemerimah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital.

 

Adapun cakupan materi UU Cipta Kerja juga sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasannya menjadi 76 UU. Total Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan, yaitu 1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, 2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, 3) UU Nomor 14 Tahun 2005 temang Guru dan Dosen, 4) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, 5) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, 6) UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan 7) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

 

Adapun 4 UU yang ditambahkan dalam pembahasan yaitu 1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009, 2) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008, 3) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009, dan 4) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

UU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal di mana secara garis besar mencakup Peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, Ketenagakerjaan, Riset dan inovasi, Kemudahan berusaha, Pengadaan lahan, Kawasan ekonomi, Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan Sanksi.

 

Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita bersama, untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga akan dapat menciptakan Iebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian nasional kita, tutup Menko Airlangga.

Leave a Comment